Ada-ada saja memang tingkah pengendara di jalanan, kali ini ada pengendara yang berkendara dengan dadanan nyentrik juga bisa ditemui di jalanan Indonesia. Seperti manusia silver yang satu ini, kalau biasanya manusia silver hanya berdiri di pinggir jalan atau di tengah lampu merah, manusia silver yang satu ini berkendara.
Seperti yang diposting akun @agoez_bandz4 pada akun media sosial pribadinya yang menggambarkan bagaimana jadinya jika manusia silver berkendara? Hasilnya luar biasa, bisa dikatakan manusia silver ini sangat total dan berhasil menarik perhatian siapa saja yang melihatnya, bayangkan saja hingga motornya pun dikelir berwarna silver.
"Silver Rider.." tulis akun @agoez_bandz4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayangkan saja, mulai dari helm, seluruh badan, speaker kecil, hngga motor semuanya disulap dengan cat berwarna silver. Memang melihat perilaku berkendara ini siapapun akan terpingkal saat melihatnya. Seperti komentar netizen pada akun @agoez_bandz4.
"Totalitas tanpa batas," tulis akun Prasttt_.
Belum lagi yang disampaikan @sleepwellandblessed. "SEE YOU IN VALHALA π #madmaxfuryroad," tulis akun Sleepwellandblessed.
Lain lagi yang disampaikan @edlim_boy yang kaget melihat perilaku manusia silver. "Njirr silau men wkwkw," tulis @edlim_boy.
Sekilas perilaku manusia silver ini terlihat lucu dan jenaka, meski demikian manusia silver ini dipastikan melanggar aturan yang ada, sebut saja dengan tidak mengenakan pakaian berkendara yang benar, selain itu tidak mengenakan sepatu yang aman, terlebih warna yang silver yang mencolok hingga sepeda motor miliknya yang bisa saja mengganggu pengendara lainnya.
Seperti tertulis dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 pada bagian keempat tentang perlengkapan kendaraan bermotor dijelaskan pada pasal 57 ayat 1, Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. begitu juga pada ayat 2 yang menjelaskan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Begitu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 6 pada bagian c juga dijelaskan perlengkapan sepeda motor berupa helm bagi pengemudi dan penumpang.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah