Karena Corona, Kota Ini Batasi Denda Parkir Ilegal

Karena Corona, Kota Ini Batasi Denda Parkir Ilegal

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 23 Mar 2020 19:36 WIB
Polisi berjaga di kampus Universitas Chicago karena ancaman penyerangan.
Chicago membatasi denda parkit ilegal (REUTERS/Jim Young)
Jakarta -

Virus corona yang menjadi pandemi global saat ini membuat masyarakat harus mengurangi aktivitas di luar ruangan. Pemerintah berbagai kota di dunia mengeluarkan langkah-langkah untuk memutus mata rantai virus yang bernama COVID-19 itu.

Di Chicago, Amerika Serikat, misalnya, pemerintah mengumumkan kebijakan yang meringankan pemilik kendaraan bermotor. Dikutip Motor1, Walikota Chicago Lori Lightfoot mengumumkan bahwa kota ini akan memfokuskan upayanya pada masalah yang berkaitan dengan keselamatan publik.

Denda tilang, derek, dan penyitaan kendaraan akan dibatasi setidaknya sampai 30 April 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu hal paling penting yang dapat kita lakukan adalah menjaga orang agar tetap hidup secara ekonomi," kata Lightfoot dalam laporan Block Club Chicago.

Selain denda tilang, biaya keterlambatan pembayaran utang di kota itu akan dijeda tanpa menimbulkan bunga. Semua tagihan utilitas kota juga tidak akan jatuh tempo hingga 1 Mei.

ADVERTISEMENT

Pemerintah kota Chicago ingin masyarakatnya menyimpan uang mereka di tengah wabah virus korona. Dengan begitu, mereka dapat membayar kebutuhan kritis seperti makanan dan obat-obatan.

Namun, bukan berarti warganya boleh sembarangan memarkir mobil. Mobil yang diparkir secara ilegal yang mengancam keselamatan tetap akan ditilang.




(rgr/din)

Hide Ads