Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pemerintah kota Paris, Prancis memberlakukan peraturan baru. Peraturan itu adalah membatasi kecepatan mobil yang melintas dibeberapa jalan di Paris. Sekarang, mobil yang lewat harus berjalan di bawah 30 km/jam.
Dilansir laman World Streets, Minggu (1/6/2014) peraturan terbaru itu dibuat langsung oleh Walikota yang baru saja terpilih yakni Anne Hidalgo. Menurutnya, sebagian jalanan di Paris batas kecepatannya akan dibatasi, bahkan dibeberapa jalan ada yang lebih rendah dari 30 km/jam.
Tapi, untuk jalan-jalan utama yang mengarah keluar dan kedalam kota di sepanjang tepi sungai Seine sedikit berbeda. Jalan tersebut akan memiliki batas kecepatan 50 km/jam. Untuk jalan yang banyak digunakan pejalan kaki, kecepatannya harus berada di 20 km/jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintahan Paris pernah memberlakukan larangan mobil plat ganjil-genap. Tapi cara itu kurang ampuh untuk mengurangi emisi dan kecelakaan lalu lintas di Prancis.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun