"Mesin cc-nya sih kecil cuma perawatan mahal, spare part-nya susah, pakai pelat merah. Hari gini masih ada Fiat pelat merah, anggaran pajak negara pastinya," ujar Deddy Koeswara, Otolovers yang mengirim Street Shot ini.
Deddy menemui mobil itu di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Persis setelah fly over Ciputat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy menyayangkan penggunaan mobil jadul untuk mobil dinas. "Kayaknya enggak mungkin zaman sekarang pakai Fiat," tuturnya
Data dari Samsat DKI Jakarta, B 8016 SS, nilai jual mobil ini hanya sebesar Rp 14 juta dengan tarif Pajak Kendaraan Bermotor Rp 70.000 dan jatuh tempo pada 21 Juni 2012.
Aturan tahun produksi mobil dinas memang belum jelas. detikOto pun belum menemukan peraturan pemerintah yang pasti soal ini.
Padahal umur kendaraan berkisar antara 4-5 tahun. Jika mobil sudah berumur di atas itu membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit, belum masalah suku cadang yang mulai langka.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik
Pernyataan Taksi Green SM usai Kecelakaan Kereta di Bekasi