Urus SIM Ada Biaya Asuransi Rp 50 Ribu, Boleh Di-skip Nggak?

Urus SIM Ada Biaya Asuransi Rp 50 Ribu, Boleh Di-skip Nggak?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 30 Okt 2026 11:20 WIB
Asuransi SIM
Asuransi SIM. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Jakarta -

Saat mengurus surat izin mengemudi (SIM) baik penerbitan baru maupun perpanjangan, biasanya ditawarkan asuransi dengan biaya sekitar Rp 50 ribuan. Asuransi itu berlaku untuk lima tahun, sesuai dengan masa berlaku SIM. Bolehkah asuransi itu di-skip dan tidak dibayarkan untuk menghemat pengeluaran?

Asuransi SIM yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Asuransi untuk SM A/B dan SIM C dibedakan. Jadi kalau kamu punya dua SIM, maka akan ditawarkan dua polis asuransi yang berbeda dengan biaya masing-masing Rp 50 ribu.

AKDP adalah produk asuransi dari PT ABB yang menjamin kecelakaan diri yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, tabrak lari, dan sebagainya, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan meninggal dunia. Besarnya premi AKDP Rp 50.000 per SIM untuk 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, ternyata asuransi SIM itu bersifat opsional. Artinya, pemohon SIM bisa 'nge-skip' pembayaran asuransi senilai Rp 50 ribu itu.

ADVERTISEMENT

"Asuransi bersifat tidak wajib (opsional), namun sering ditawarkan di lokasi," demikian dikutip dari panduan SIM di situs resmi Korlantas Polri.

Pihak Korlantas Polri beberapa waktu lalu mengatakan bahwa asuransi SIM dari PT ABB itu tidak termasuk dalam persyaratan wajib dalam pembuatan SIM. Menurutnya, persyaratan mendapatkan SIM adalah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, lulus uji teori dan praktik.

Artinya, walaupun tidak membayar biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu, pemohon tetap berhak mendapatkan SIM asalkan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi.

Di sisi lain, asuransi yang menjadi kewajiban bagi pengendara adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. SWDKLLJ itu wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan. Besaran biayanya berbeda-beda tergantung jenis kendaraan.

Selain itu, kini juga ada syarat baru untuk mengajukan SIM. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).



(rgr/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads