Cara Bikin STNK Digital, Nggak Sampai 3 Menit Beres

Cara Bikin STNK Digital, Nggak Sampai 3 Menit Beres

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 01 Okt 2026 11:09 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. Foto: dok. Shutterstock
Jakarta -

STNK Digital bisa dibuat dengan mudah. Bahkan tak sampai tiga menit sudah kelar, berikut ini caranya.

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kini sudah digital. Buat para pengendara, keberadaan STNK digital jelas memudahkan. Terlebih buat pengendara yang sering kelupaan untuk membawa STNK dan tertinggal di rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkat digitalisasi STNK, kamu nggak perlu khawatir lagi kalau tertinggal atau bahkan hilang. Sebab, STNK digital sudah tersimpan di aplikasi Digital Korlantas, dan legal ditunjukkan saat ada pemeriksaan kepolisian.

Cara Bikin STNK Digital

Untuk membuatnya juga mudah. Kamu hanya perlu mengaktivasi di aplikasi tersebut. Berikut ini langkahnya.

ADVERTISEMENT

1. Buka aplikasi Digital Korlantas
2. Login dengan memasukkan Digital ID yang sudah terdaftar
3. Pilih 'STNK' di bawah tulisan Digital ID
4. Masukkan NRKB (pelat nomor kendaraan)
5. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
6. Kalau sudah tunggu sampai muncul tulisan 'Proses Digitalisasi Berhasil'
7. STNK akan muncul di halaman utama aplikasi Digital Korlantas

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini.

Jadi kedudukannya di mata hukum sama dengan STNK fisik. Wibowo lebih lanjut menegaskan, STNK Digital membuat pengendara tak perlu takut ketika tidak membawa STNK fisik karena alasan tertinggal atau kondisi lainnya. Saat ada pemeriksaan, kamu hanya tinggal menunjukkan dokumen digital STNK itu ke petugas.

"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," tutur Wibowo.

Selain memudahkan masyarakat, STNK Digital juga mendukung proses verifikasi data kendaraan bermotor oleh petugas secara lebih akurat. Informasi kendaraan dapat diakses secara digital sehingga mengurangi risiko dokumen fisik rusak atau hilang.



(dry/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads