Masalah kendaraan darurat yang dihalang-halangi pengendara lain ternyata tak hanya terjadi di Indonesia. Namun, di beberapa negara menghalangi kendaraan darurat bisa dikenakan sanksi lebih berat.
Salah satunya di Filipina. Pengendara yang menghalang-halangi laju kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans bisa dikenakan sanksi berupa penangguhan SIM dalam jangka waktu yang lama. Paling parah, SIM bisa dicabut permanen.
Kepala and Transportation Office (LTO) Filipina, Markus Lacanilao, menyatakan para pengemudi yang menghalangi kendaraan darurat tersebut dapat menghadapi sanksi berupa penangguhan izin mengemudi dalam jangka waktu lama atau pencabutan hak mengemudi, tergantung pada hasil temuan dan tingkat keparahan pelanggaran mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya ada dua kemungkinan sanksi akhir bagi para pengemudi ini, bergantung pada tingkat keparahan tindakan mereka: penangguhan SIM dalam jangka waktu lama atau pencabutan total izin mengemudi," katanya.
Di Indonesia, aturan tentang kendaraan prioritas telah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Berikut kendaraan prioritas tersebut sesuai dengan urutan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sanksinya diatur dalam Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pelanggar kendaraan prioritas akan kena sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi ayat (4) Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," demikian bunyi Pasal 287 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.










































