Empat kendaraan prioritas tiba-tiba muncul bersamaan. Lalu mana yang didahulukan?
Ada tujuh kendaraan yang harus mendapat prioritas di jalan. Tujuh kendaraan itu juga harus didahulukan ketika melintas di jalan. Tapi bagaimana bila empat di antara tujuh kendaraan tersebut muncul bersamaan di salah satu persimpangan. Pengendara tentu dibuat bertanya-tanya, mana yang seharusnya didahulukan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman Korlantas NTMC Polri, kendaraan yang harus didahulukan mengacu pada aturan kendaraan prioritas pada Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Pada aturan tersebut, pemadam kebakaran berada di posisi teratas. Lengkapnya, berikut ini penjelasannya.
1. Pemadam Kebakaran
Pemadam kebakaran merupakan kendaraan yang mendapat prioritas paling utama. Sebab, berkaitan dengan penyelamatan nyawa dan ancaman kerusakan berskala besar. Pemadam kebakaran harus berpacu dengan waktu. Telat sedikit bisa bikin insiden makin fatal.
2. Ambulans
Ambulans merupakan kendaraan prioritas di urutan kedua. Orang sakti atau pasien yang diangkut ambulans biasanya dalam kondisi darurat sehingga harus segera ditangani.
3. Kendaraan Pertolongan Kecelakaan (termasuk polisi)
Kendaraan ini bertugas untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Presiden/Pimpinan Negara
Masuk ke dalam kendaraan prioritas urutan keempat, ini mencakup mobil kepresidenan, tamu negara, beserta rombongannya.
Nah itu tadi urutan empat kendaraan prioritas yang harus didahulukan bila muncul bersamaan di jalan. Selanjutnya pada urutan kelima hingga ketujuh yaitu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Adapun yang dimaksud kendaraan dengan kepentingan tertentu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Pasal 135 dalam Undang-Undang yang sama menyebutkan kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.











































Komentar Terbanyak
Heboh Konten Kreator Rekam Usher GIIAS, Diminta Take Down Ngarep Ganti Rugi
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE