×
Ad

Sah! Malaysia Perketat Impor Mobil Murah China

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Senin, 06 Jul 2026 07:12 WIB
Mobil listrik di Malaysia. Foto: Lowyat
Jakarta -

Pemerintah Malaysia resmi memperketat aturan impor mobil listrik utuh atau completely built-up (CBU). Kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli 2026 itu membuat sejumlah model mobil listrik China, termasuk buatan BYD dan Chery, tak lagi memenuhi syarat impor.

Mengutip Caixin, Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI) menetapkan dua syarat baru bagi mobil listrik CBU yang masuk ke negaranya. Pertama, kendaraan harus memiliki nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) minimal 200 ribu ringgit atau Rp 880 jutaan. Kedua, mobil wajib memiliki tenaga minimal 180 kW.

Nilai CIF merupakan harga kendaraan saat tiba di pelabuhan sebelum dikenakan bea masuk, pajak, biaya distribusi, dan margin dealer. Akibatnya, harga jual kendaraan di pasar diperkirakan akan jauh lebih tinggi.

Jalan Raya di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Doc. SCMP

Kebijakan ini menjadi pukulan bagi pabrikan China yang selama ini mengandalkan mobil listrik dengan harga terjangkau. Data Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ) menunjukkan merek asal China, di luar Proton yang dimiliki Geely, menguasai sekitar 60% pasar kendaraan energi baru Malaysia sepanjang 2025.

Namun, banyak model populer kini tak lagi memenuhi syarat impor. Dari tujuh model BYD yang dipasarkan di Malaysia, seluruhnya memiliki harga awal di bawah 200 ribu ringgit. Beberapa model seperti Dolphin dan Atto 3 varian dasar juga memiliki tenaga di bawah 180 kW. Nasib serupa dialami Zeekr 7X dan Omoda E5.

Produksi Lokal Juga Tak Mudah

Malaysia memang membuka peluang bagi produsen untuk merakit mobil secara lokal atau CKD. Namun, pemerintah juga menetapkan syarat ketat bagi proyek manufaktur baru yang disetujui sejak September 2025.

Aturannya meliputi harga kendaraan minimal 100 ribu ringgit atau Rp 440 jutaan, kewajiban mengekspor sedikitnya 80% dari total produksi, sementara penjualan domestik dibatasi maksimal 20%. Selain itu, proses pengelasan, pengecatan, hingga perakitan akhir wajib dilakukan di Malaysia.

Laporan tersebut menyebut rencana pembangunan pabrik CKD BYD di Tanjung Malim, Perak, dengan luas sekitar 600 ribu meter persegi, kini dilaporkan mengalami hambatan. Analis menilai syarat ekspor 80% sulit dipenuhi mengingat BYD sudah memiliki basis produksi besar di Thailand, Indonesia, dan China.

Ada yang Tetap Lolos

Meski begitu, beberapa merek China tetap menemukan celah melalui kerja sama dengan fasilitas manufaktur yang sudah ada.

Pada Juni 2026, Leapmotor mulai merakit model C10 di pabrik Stellantis di Gurun, Kedah. Sementara itu, Xpeng juga memulai produksi G6 versi setir kanan bersama produsen lokal EPMB.

Karena memanfaatkan fasilitas yang telah beroperasi, kedua proyek tersebut tidak terkena kewajiban ekspor 80% yang berlaku untuk proyek manufaktur baru.



Simak Video "Video Prabowo Kenang Pernah Menghadap Aburizal Bakrie, Tolak Impor Beras"

(sfn/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork