×
Ad

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Whatsapp

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 01 Jul 2026 12:12 WIB
Pajak kendaraan. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa keluar rumah. Kini, bayar pajak kendaraan bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, kini pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara praktis melalui layanan WhatsApp. Melalui layanan ini, pemilik kendaraan cukup menggunakan ponsel untuk mengakses sistem pembayaran, memilih metode pembayaran, hingga menerima dokumen elektronik sebagai bukti telah menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Berikut cara bayar pajak kendaraan lewat Whatsapp:

  • Proses pembayaran dimulai dengan menghubungi nomor layanan WhatsApp 0811-2230-1818. Pastikan nomor Whatsapp yang dituju sudah benar.
  • Setelah terhubung, pengguna cukup mengetik pesan "Hi" atau "halo", kemudian memilih menu dengan mengetik angka 1.
  • Selanjutnya, sistem akan meminta pengguna memasukkan nomor polisi kendaraan beserta warna pelat kendaraan.
  • Setelah data kendaraan diverifikasi, sistem akan menampilkan pilihan metode pembayaran yang dapat dipilih sesuai kebutuhan wajib pajak.
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan atau penguasa kendaraan
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan sebagai bagian dari proses verifikasi data.
  • Apabila seluruh data telah sesuai, sistem akan mengirimkan kode pembayaran yang dapat langsung digunakan untuk menyelesaikan transaksi melalui metode pembayaran yang dipilih. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga dompet digital.
  • Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pemilik kendaraan akan menerima e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran elektronik) langsung melalui WhatsApp sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan.

"Dengan sistem ini, seluruh proses pembayaran dapat diselesaikan secara digital tanpa perlu datang ke kantor pelayanan, sehingga lebih praktis dan menghemat waktu. Kehadiran layanan pembayaran pajak kendaraan melalui WhatsApp diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses layanan publik sekaligus mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu," demikian dikutip dari Bapenda Jawa Barat.

Saksikan Live DetikSore :



Simak Video "Video Wacana Dedi Mulyadi: Pajak Kendaraan Dihapus, Diganti Jalan Berbayar!"

(rgr/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork