Masih banyak pengendara yang nekat lawan arus demi mempersingkat perjalanan. Padahal, melawan arus termasuk pelanggaran lalu lintas dan mengancam nyawa. Jika ada kejadian terburuk, sanksinya nggak main-main. Bisa dibui atau denda hingga Rp 12 juta!
Menurut Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri, tindakan melawan arus merupakan salah satu penyumbang terbesar angka kecelakaan fatal di jalan raya. Bahkan, kecelakaan yang diakibatkan pelanggaran lawan arah ini bisa berakibat nyawa melayang.
Tindakan melawan arus secara jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Aturan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, pengendara yang terbukti melawan arus akan ditindak tegas berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ada tiga pasal yang mengatur pelanggaran lawan arah dan sanksinya.
Pertama adalah Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b. Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang rambu perintah atau rambu larangan, serta marka jalan.
Kemudian, Pasal 287 ayat (1): Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lalu di Pasal 310. Jika lawan arah berakibat kecelakaan dan menimbulkan korban, maka ancaman sanksinya semakin besar. Pada Pasal 310 disebutkan, apabila tindakan melawan arus tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda maksimal hingga Rp 12.000.000, bergantung pada tingkat keparahan korban.
"Salah satu risiko terbesar dari tindakan melawan arus adalah terjadinya tabrakan frontal. Benturan dari dua kendaraan yang bergerak dari arah berlawanan dapat menimbulkan cedera serius hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Bahaya lainnya adalah minimnya waktu reaksi bagi pengguna jalan yang melintas di jalur yang benar. Pengendara umumnya tidak mengantisipasi adanya kendaraan yang datang dari arah berlawanan sehingga peluang untuk menghindari kecelakaan menjadi sangat kecil," demikian dikutip Korlantas Polri.
(rgr/dry)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun