×
Ad

3 Kondisi ETLE Pengenal Wajah Pengendara Bakal Berfungsi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 03 Jun 2026 09:49 WIB
Kamera ETLE. Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengembangkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pengenal wajah atau ETLE Face Recognition. Ini merupakan penyempurnaan dari sistem ETLE sebelumnya yang membaca pelat nomor kendaraan.

Tilang elektronik ini sejatinya sudah banyak diterapkan di jalan raya di Indonesia. Kamera ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, membaca pelat nomor kendaraan, dan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

ETLE yang sudah ada sejak beberapa tahun ke belakang ini dibekali teknologi yang secara otomatis mendeteksi pelat nomor kendaraan, merekam pelanggaran, dan menyimpan bukti pelanggaran. Pelanggar terekam kamera CCTV, data pelanggar yang terekam yakni jenis kendaraan dan pelat nomor pelanggar. Data pelanggar selanjutnya diidentifikasi. Back office akan mencocokkan foto nomor polisi dengan hasil pembacaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR). Selanjutnya validasi data regident berupa pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Namun, ETLE yang mendeteksi pelat nomor secara otomatis ini masih memiliki celah. Banyak pelanggar lalu lintas yang mencoba 'mengelabui' kamera ETLE dengan menutup pelat nomor atau tidak memasang pelat nomor. Bahkan ada yang sampai menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari ETLE.

Korlantas Polri mengembangkan teknologi yang lebih canggih, yaitu ETLE Face Recognition. Dikutip dari laman resmi Humas Polri, ETLE Face Recognition terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data," demikian dikutip Humas Polri.

Ada tiga kondisi teknologi ini berfungsi. ETLE Face Recognition akan berfungsi ketika:

  • Nomor kendaraan tidak terbaca;
  • Kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai data registrasi;
  • Dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran.

"Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat," tulis Instagram Humas Polri.



Simak Video "Video Kembangkan ETLE Drone, Kakorlantas: Revolusi Penegakan Hukum Lalu Lintas"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork