Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak Lewat HP

Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak Lewat HP

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 01 Jul 2026 10:04 WIB
Korlantas Polri terus mengembangkan pemanfaatan teknologi digital melalui sistem Face Recognition (FR) yang terintegrasi dalam jaringan ETLE Nasional.
ETLE. Foto: dok. Korlantas Polri
Jakarta -

Pelanggaran lalu lintas saat ini dipantau oleh ribuan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran lalu lintas, pengendara akan terekam kamera ETLE secara otomatis. Mobil atau motor kamu kena ETLE atau tidak? Cek di sini.

Kamera ETLE memantau pelanggar lalu lintas selama 24 jam penuh. Jika terbukti melanggar lalu lintas, sistem ETLE akan otomatis merekamnya dan pemilik kendaraan akan dikirim surat konfirmasi.

Pemilik kendaraan juga bisa memastikan apakah kena tilang elektronik atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan melalui ponsel atau HP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, untuk melakukan pengecekan apakah kena ETLE, diperlukan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Data pada STNK digunakan sebagai acuan utama dalam proses verifikasi di sistem ETLE.

ADVERTISEMENT

Buka aplikasi browser di ponsel. Akses situs resmi pengecekan ETLE https://etle-korlantas.info/id/. Pada halaman utama, pengguna diminta mengisi data kendaraan secara lengkap, yang terdiri dari nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dokumen resmi. Nomor mesin dan nomor rangka bisa dicek di lembaran STNK.

Setelah data diinput dengan benar, pengguna dapat menekan tombol "Cek Data" untuk memulai proses pencarian. Sistem akan mencocokkan data kendaraan dengan basis data pelanggaran yang tersimpan secara terpusat.

Hasil pengecekan akan langsung keluar. Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan "Data tidak ditemukan". Hal ini menandakan kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran ETLE.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi rinci berupa waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta bukti tangkapan kamera ETLE. Jika data yang ditampilkan ditemukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan wajib melakukan proses konfirmasi. Proses konfirmasi bisa dilakukan secara online di situs yang sama atau dengan mendatangi posko ETLE terdekat.

Setelah proses konfirmasi selesai, sistem akan mengirimkan kode pembayaran untuk penyelesaian denda tilang. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal perbankan yang telah ditentukan.




(rgr/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads