Daftar Provinsi yang Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Daftar Provinsi yang Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 03 Mei 2026 09:27 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Perpanjang Pajak Kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Ini syaratnya. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Beberapa provinsi di Indonesia sudah mulai menerapkan keringanan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Hal ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus surat-surat kendaraannya.

Syarat KTP sesuai data pemilik kerap menjadi hambatan untuk pembeli kendaraan bekas yang ingin memperpanjang STNK-nya. Kini, ada kemudahan buat pemilik kendaraan bekas sehingga tidak perlu repot meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan (perpanjang STNK tahunan) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Namun kebijakan ini hanya bersifat sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat diarahkan segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027. "Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo.

Wibowo mengatakan, kebijakan itu berlaku nasional. Namun, belum semua pemerintah daerah mengumumkan bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa menyertakan KTP pemilik lama.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, menurut catatan detikOto, baru ada beberapa provinsi yang telah mengumumkan kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Berikut daftar provinsi yang bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.

Jawa Barat

Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang memberlakukan kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama, menegaskan pemilik kendaraan tak perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama saat perpanjang STNK tahunan. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pemilik kendaraan di wilayah Jabar menunaikan kewajibannya membayar pajak.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," begitu bunyi surat edarannya.

Adapun, masyarakat yang mau bayar pajak tahunan itu hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP yang menguasai kendaraan bermotor. Kalaupun tak mau ribet urusan KTP pemilik lama, maka bisa melakukan balik nama.

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan serupa. Dikutip dari Bapenda DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

"Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam siaran persnya.

Pemprov DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun) meskipun tanpa KTP pemilik asli.

Syaratnya, pemilik kendaraan bekas harus mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan, tidak termasuk perpanjang STNK 5 tahunan (ganti kaleng).

"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah," kata Bapenda DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kemudahan ini bukanlah bentuk pelonggaran permanen, melainkan kebijakan transisi untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan.

Banten

Perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama juga berlaku di Banten. Tapi hal itu dibarengi dengan pernyataan wajib balik nama pada tahun depan.

"Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027. BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru," begitu penjelasan dikutip dari laman Instagram Bapenda Provinsi Banten.

Program ini hanya berlaku sementara. Di Banten, perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama berlaku pada 1 Mei 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama. Program ini berlaku sejak 24 April 2026 sampai dengan 31 Desember 2026

"Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat," demikian dikutip Bapenda Jawa Tengah.

Lampung

Kebijakan ini juga akan berlaku di Lampung. Dikutip dari Instagram Bapenda Lampung, bayar pajak tahunan kendaraan di Lampung bisa dilayani tanpa KTP pemilik lama.

Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah syarat. Salah satunya, wajib pajak diminta membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.

Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga mengumumkan kebijakan yang sama. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumbar, bayar pajak tahunan dengan data KTP tidak sesuai STNK tetap bisa diproses.

Namun, ada beberapa ketentuan yang menjadi syarat. Syaratnya adalah melampirkan KTP pemilik baru, STNK asli, dan mengisi surat pernyataan di tahun berikutnya bersedia melakukan balik nama kendaraan.

Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan kebijakan perpanjang STNK bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Dikutip dari Bapenda Kalimantan Barat, syaratnya adalah menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan (sekaligus pengajuan penandaan/blokir), melampirkan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP), dan melampirkan STNK asli. Kebijakan ini berlaku pada 27 April sampai dengan 31 Desember 2026.

Sulawesi Utara

Akun Instagram Bapenda Sulawesi Utara mengumumkan, sekarang sudah bisa bayar pajak tahunan tanpa KTP sesuai STNK di seluruh Samsat Sulawesi Utara. Ketentuannya antara lain menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus sebagai permohonan penandaan/blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Selain itu, harus menyertakan salinan identitas (KTP) pemilik baru dan melampirkan STNK asli.




(rgr/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads