Menjelang momen libur panjang menyambut Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) akan diliburkan sementara waktu. Namun bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya habis di momen libur panjang ini, jangan khawatir. Karena bisa mengaktifkannya lewat mekanisme perpanjangan.
Seperti dilihat detikOto di akun Instagram @satlantas_restrobekasikota, sehubungan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H, maka pelayanan SIM di Satlantas Polres Metro Bekasi Kota diliburkan pada 19 Maret sampai 24 Maret 2026.
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Perpanjang SIM? |
Pelayanan di Satpas SIM, Mall Pelayanan Publik (MPP), SIM Keliling (Simling), juga Gerai Revo Mall akan kembali beroperasional pada Rabu, 25 Maret 2026. Lalu bagaimana dengan pemegang SIM yang masa berlakunya habis di periode 19-24 Maret 2026 dan belum sempat memperpanjang masa berlaku SIM?
Ternyata ada keringanan, bisa memperpanjang di tanggal 25 Maret 2026 saat pelayanan SIM dibuka kembali. Namun, jika melewati tanggal itu, maka pemegang SIM wajib membuat SIM baru dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca juga: Biaya Perpanjang SIM A, Siapkan Uang Segini |
Nah, bagi Anda yang SIM-nya berlaku di periode libur tersebut, masih ada waktu hari ini buat memperpanjang SIM. Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di gerai-gerai SIM keliling maupun di Mall Pelayanan Publik.
Pengalaman detikOto saat memperpanjang SIM A di gerai SIM Revo Mall Bekasi, hanya perlu membawa syarat berupa tiga lembar fotokopi KTP dan SIM lama. Adapun biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 215 ribu dengan rincian Rp 100 ribu untuk psikotes, Rp 80 ribu untuk biaya perpanjangan SIM, dan Rp 35 ribu buat biaya tes kesehatan.
Simak Video "Video: Registrasi Kartu SIM Pakai Cara Lama Dihapus Mulai Juli 2026"
(lua/riar)