Ojol Resmi Dapet THR Tahun Ini, Kapan Cairnya?

Ojol Resmi Dapet THR Tahun Ini, Kapan Cairnya?

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Rabu, 04 Mar 2026 09:05 WIB
Ojol
THR ojol cair selambatnya H-7 Lebaran. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, driver ojek online (ojol) akan menerima bantuan hari raya (BHR) pada Lebaran tahun ini. Lantas, kapan bantuan tersebut disalurkan ke rekening 'pasukan hijau'?

Airlangga menegaskan, penyaluran BHR tahun ini akan dimulai sejak H-14 hingga H-7 Lebaran. Maka, selambat-lambatnya, mitra driver sudah bisa menerima bantuan seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh, Airlangga mengklaim, pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan aplikator untuk pengadaan BHR tahun ini. Kabarnya, ada 850 ribu ojol se-Indonesia yang akan menerima bantuan tersebut.

"Jumlah yang diberikan BHR tahun 2025 mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, dikutip dari detikFinance, Selasa (3/3).

ADVERTISEMENT
Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan.THR untuk ojol cair. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

Menurut Airlangga, anggaran tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu. Selain itu, kata dia, penerimanya juga lebih banyak.

"Meningkat dua kali dan penerimanya juga menerima masing-masing Rp 400.000," tuturnya.

"Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri," kata dia menambahkan.

Sayangnya, Airlangga tak menjelaskan secara rinci soal skema atau hitung-hitungan BHR tahun ini. Sebab, sebagai gambaran, tahun lalu nominalnya disesuaikan dari tingkat keaktifan driver selama setahun terakhir.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut Bantuan Hari Raya (BHR) untuk driver ojek online (ojol) setara upah minimum provinsi (UMP) Jakarta, yakni Rp 5,7 juta.

Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan, tuntutan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja sebesar 1 kali UMP atau Rp 5,7 juta untuk wilayah Jakarta.

"Alasan Kemnaker tidak memberikan THR ojol karena status ojol sebagai mitra. Padahal faktanya sehari-hari status hubungan yang tercipta antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja," kata Lily, pekan lalu.




(sfn/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads