Perpanjang STNK 5 tahunan nggak bisa dilakukan lewat online. Apa alasannya?
Berbeda dengan perpanjangan STNK tahunan, perpanjangan STNK 5 tahunan tak bisa dilakukan secara online. Kamu yang mau perpanjang STNK 5 tahunan wajib datang ke kantor Samsat. Secara prosedur perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan memang berbeda.
Saat perpanjang STNK 5 tahunan, ada cek fisik yang mengharuskan pemilik kendaraan datang ke kantor Samsat. Diatur dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 11 ayat 10 dijelaskan bahwa cek fisik wajib dilakukan untuk kendaraan baru, kendaraan berubah identitas atau pemilik, penggantian bukti registrasi dan identifikasi kendaraan, serta perpanjangan STNK setiap lima tahun.
Saat cek fisik, ada beberapa hal yang akan diperiksa yaitu kelengkapan dan fungsi keselamatan serta identitas kendaraan. Kelengkapan yang dimaksud meliputi karoseri, lampu-lampu, kaca spion, kondisi ban, dimensi kendaraan untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang, panel kontrol, dan sabuk keselamatan serta segitiga pengaman untuk kendaraan.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Kemudian untuk identitas kendaraan bakal diperiksa kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan sekaligus hasil cek fisik nomor rangka dan nomor mesin. Hasil cek fisik itu akan dicantumkan pada blangko cek fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Jadi sudah jelas ya kenapa perpanjang STNK 5 tahunan harus dilakukan di Samsat. Nah untuk perpanjang STNK 5 tahunan, berikut ini syarat yang harus dipenuhi.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
- Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
- Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Baca juga: Dapat Mobil Hibah, Kena Bea Balik Nama? |
Sedangkan kalau perpanjang STNK tahunan atau biasa disebut pengesahan, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Terpenting untuk mengurus bayar pajak STNK secara tahunan itu, kendaraan sudah atas nama sendiri. Sebenarnya bisa atas nama orang lain asalkan masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Pengurusannya juga mudah, bisa dilakukan di manapun. Nantinya bukti pembayaran tersebut juga akan dikirim ke rumah. Tapi kalau kamu ada waktu, bisa juga langsung ambil ke kantor Samsat yang dipilih.
Simak Video "Video: Ada Cicil Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Gimana Caranya?"
(dry/din)