Begini Jadinya kalau Denda Tilang ETLE Tak Dibayar

Begini Jadinya kalau Denda Tilang ETLE Tak Dibayar

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 10 Nov 2025 07:39 WIB
Tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jadi, tilang elektronik sampai saat ini masih berlaku ya gaes.
Tilang elektronik. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Sistem tilang saat ini menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Jika terkena tilang, pemilik kendaraan harus membayarkan dendanya. Begini jadinya kalau denda ETLE tidak dibayar lunas.

Penggunaan kamera ETLE untuk memantau para pelanggar lalu lintas saat ini semakin masif. Agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek status pelanggaran di situs resmi ETLE.

Dikutip situs Korlantas Polri, warga diingatkan untuk mengecek status pelanggaran sebelum membayar pajak. Jika terdeteksi melanggar, denda harus diselesaikan terlebih dahulu agar bisa mengurus pembayaran pajak dan perpanjangan STNK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, jika tidak membayar denda ETLE, maka tidak bisa diproses pembayaran pajaknya. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan denda ETLE terlebih dahulu," kata Kanit Regident Satlantas Polres Bojonegoro Very R Juniarto.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menindak pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Polisi akan melakukan tilang elektronik, misalnya ketika kamu menerobos lampu merah, melanggar ganjil genap, atau melanggar jalan searah. Kalau kena tilang elektronik, STNK biasanya akan diblokir.

ADVERTISEMENT

Cara mengatasi STNK diblokir akibat tilang ETLE adalah dengan membayar denda tilang tersebut.

Membuka Blokir STNK ke Kantor

Detikers bisa langsung mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat atau kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut:

  • KTP pemilik kendaraan.
  • STNK kendaraan yang diblokir.
  • Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE.
  • Bukti pembayaran denda tilang.

Cara Mencegah STNK Diblokir ETLE

Untuk mencegah STNK diblokir akibat tilang ETLE, beberapa hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Mematuhi peraturan lalu lintas.
  • Jika merasa pernah melanggar lalu lintas, rajinlah mengecek status kendaraan di situs ETLE.
  • Segera lakukan konfirmasi tilang jika merasa tidak melakukan pelanggaran di situs Konfirmasi ETLE.
  • Jika kamu mengakui adanya pelanggaran, lakukan pembayaran denda tilang dalam waktu yang ditentukan.
  • Gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memantau kewajiban pajak dan tilang kendaraan.



(rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads