Punya 1 Mobil dan 1 Motor Apakah Kena Pajak Progresif? Begini Penjelasannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 10 Okt 2025 09:42 WIB
Jika punya kendaraan lebih dari satu siap-siap kena pajak progresif. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Di beberapa daerah, diterapkan pengenaan pajak progresif untuk warganya yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Bagaimana jika kita punya satu mobil dan satu motor? Apakah akan dikenakan tarif pajak progresif?

Diketahui, memiliki kendaraan lebih dari satu harus membayar pajak lebih mahal. Hal ini berlaku di sejumlah daerah yang menerapkan tarif pajak progresif. Salah satunya di Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kini tarif pajak progresif disederhanakan menjadi hanya lima tingkatan tarif.

Tarif Pajak Progresif di Jakarta

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Punya Satu Mobil dan Satu Motor Kena Pajak Progresif?

Masih ada pertanyaan jika punya satu mobil dan satu motor apakah akan kena pajak progresif? Jawabannya ada di Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam lampiran penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, tarif PKB ditetapkan secara progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Namun, hal itu dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.

"Contoh: Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan bermotor roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat. Masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif," demikian dikutip dari penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.



Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"

(rgr/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork