Punya kendaraan lebih dari satu unit harus membayar pajak lebih mahal. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif pajak progresif. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka semakin besar pajaknya.
Namun, kendaraan atas nama perusahaan atau PT tidak dikenakan pajak progresif. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Tertulis dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PKB (pajak kendaraan bermotor) atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif. Tarif tersebut setara dengan kendaraan pertama milik pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada penjelasan mengapa kendaraan atas nama perusahaan tidak dikenakan pajak progresif. Kendaraan atas nama perusahaan tidak dikenakan pajak progresif sebagai dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk pelaku usaha.
"Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha," demikian dikutip dari penjelasan pasal 7 ayat (3) Perda No. 1 Tahun 2024.
Namun, aturan tersebut justru banyak menjadi celah. Tarif pajak kendaraan atas nama badan/perusahaan yang sebesar 2 persen itulah yang kerap dimanfaatkan pemilik kendaraan lebih dari satu. Untuk menghindari kena pajak progresif, pemilik kendaraan lebih dari satu banyak yang menggunakan data bukan atas namanya. Ada yang memanfaatkan nama perusahaan agar tidak kena pajak progresif.
Untuk saat ini, penerapan pajak progresif di Jakarta mengacu pada tarif baru yang berlaku sejak Januari 2025. Berdasarkan aturan baru itu, pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya mengalami kenaikan dibanding tarif sebelumnya. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.
"Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus. Sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar. Jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan," kata Agus Fatoni dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini