Dalam proses perpanjangan STNK (surat tanda nomor kendaraan), salah satu syaratnya adalah melampirkan KTP sesuai identitas yang tertera di STNK.
Syarat melampirkan KTP itu kadang mempersulit pembeli kendaraan bekas karena harus menghubungi lagi pemilik lama kendaraan itu. Itu pun kalau pemilik kendaraan lama mau meminjamkan KTP-nya untuk proses perpanjangan ini.
Tapi, ada solusi agar perpanjangan STNK tak perlu menggunakan KTP lama. Solusi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama adalah dengan melakukan balik nama kendaraan tersebut.
Balik nama kendaraan akan mengubah nama pemilik kendaraan sebelumnya yang tercantum di STNK dan BPKB. Setelah balik nama, STNK dan BPKB jadi berubah atas nama kita sebagai pemilik baru kendaraan tersebut.
Untuk bisa melakukan balik nama, kamu harus mempersiapkan sejumlah syarat terlebih dahulu. Selain itu, siapkan juga biaya yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan.
Perlu diketahui, bea balik nama (BBN) kendaraan bekas kini sudah gratis. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
Meski BBNKB kendaraan bekas kini sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Perlu dicatat, yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK, administrasi pelat nomor dan BPKB tetap dibayarkan. Kalau kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu proses mutasi. Siapkan juga biaya untuk mutasi.
Syarat Balik Nama
Syarat balik nama terbagi menjadi dua macam, yakni untuk balik nama di STNK dan BPKB. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon yang ingin balik nama:
1. Syarat Balik Nama STNK
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi (tidak perlu KTP pemilik lama)
- Kwitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000.
2. Syarat Balik Nama BPKB
- STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
- BPKB (asli dan fotokopi)
- Hasil pengesahan cek fisik
- Kwitansi pembelian (asli dan fotokopi).
Saksikan Live DetikPagi:
Simak Video "Cuitan Viral Cek Fisik Kendaraan Bayar Rp 30 ribu, Bikin Polisi Minta Maaf"
(rgr/din)