Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Bayar Denda-Tunggakan Berakhir Pekan Depan

Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Bayar Denda-Tunggakan Berakhir Pekan Depan

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 24 Sep 2025 13:06 WIB
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan membuat warga ramai-ramai mengurus surat-surat kendaraan. Begini potretnya.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemutihan pajak kendaraan tanpa membayar denda dan tunggakan berakhir pekan depan. Jangan sampai kamu terlewat ya!

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat segera berakhir. Program pemutihan tanpa dikenai denda dan tunggakan ini sejatinya berakhir pada Juni 2025 namun karena tingginya antusias warga Jabar membayar pajak, maka diperpanjang hingga 30 September 2025. Kamu yang belum ikutan, sebaiknya tidak menunda lagi karena pekan depan program pemutihan ini resmi berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengingatkan bahwa tujuan awal program ini digulirkan adalah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk menunaikan pembayaran pajak tanpa terbebani denda.

Selain itu, dalam program ini Bapenda Jabar membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini nantinya memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan. Kata Asep, program pemutihan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sulit.

ADVERTISEMENT

"Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi)," kata Asep dilansir laman Bapenda Jabar.

Asep juga mengingatkan agar tak menunda ikut program pemutihan hingga di hari terakhir. Sebab, antreannya bisa panjang.

"Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka," terang dia.

Buat kamu yang mau program pemutihan pajak, bisa dilakukan melalui empat kanal resmi Bapenda Jabar yaitu:

  • Samsat Induk dan Keliling
  • Samsat Drive Thru
  • Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan
  • Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar

Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Meski tak ada syarat khusus, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Kendaraan harus terdaftar di wilayah Jawa Barat.
  • Kendaraan tidak dalam status blokir permanen pada sistem administrasi pajak kendaraan.
  • Pemilik kendaraan harus membawa dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
  • Untuk pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama, harus melampirkan bukti jual beli kendaraan.
  • Program ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.



(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads