Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 07 Jun 2025 19:30 WIB
STNK Hyundai IONIQ 6
Ilustrasi perpanjang STNK. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang
Jakarta -

Perpanjang STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Berikut cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

KTP menjadi salah satu persyaratan wajib untuk melakukan perpanjangan STNK. Namun bagi pemilik kendaraan bekas, persyaratan KTP ini bisa menjadi satu hambatan. Sebab KTP yang menjadi persyaratan itu haruslah KTP pemilik kendaraan lama. Seringkali pemilik lama enggan meminjamkan KTP itu ke pemilik barunya. Ini jelas mempersulit proses perpanjang STNK.

Ternyata kamu bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa bergantung pada KTP pemilik lama. Caranya dengan balik nama kendaraan. Lewat balik nama, kamu bisa memperpanjang STNK dengan KTP sendiri sebagai pemilik kendaraan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut agar tidak terjadi tunggakan pajak, serta pihaknya dapat merapikan data pemilik kendaraan.

Untuk proses balik nama ini, kita tidak perlu KTP pemilik lama. Cukup dengan melampirkan KTP kita sebagai pemilik baru kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

Syarat Balik Nama Kendaraan

Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

  • E-KTP pemilik baru;
  • STNK asli dan fotokopi;
  • SKKP (notis pajak kendaraan);
  • BPKB asli dan fotokopi;
  • Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis

Itu tadi syarat balik nama kendaraan. Perlu juga diketahui bahwa biaya balik nama kendaraan bekas sekarang gratis. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia.

Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

Meski biaya balik nama kendaraan bekas gratis, tak berarti kamu tak mengeluarkan biaya sama sekali. Biaya yang harus dibayar pemilik kendaraan saat balik nama yaitu PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB baru.




(dry/din)

Hide Ads