Kenapa Perpanjang STNK Harus Pakai KTP Asli?

Kenapa Perpanjang STNK Harus Pakai KTP Asli?

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 18 Jun 2025 08:04 WIB
Ilustrasi STNK
STNK. Foto: Shutterstock
Jakarta -

KTP pemilik asli menjadi persyaratan utama perpanjang STNK. Kenapa perpanjang STNK butuh KTP pemilik asli?

KTP seringkali menjadi salah satu hambatan saat mau perpanjang STNK, terlebih buat pembeli kendaraan bekas. Namun tetap, KTP pemilik asli menjadi syarat utama untuk perpanjang STNK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenapa Perpanjang STNK Wajib Pakai KTP Pemilik Asli?

Meski begitu, tidak semua pemilik lama kendaraan mau meminjamkan KTP. Kalau sudah begitu, proses perpanjangan STNK pun tak bisa dilakukan. Alhasil, banyak kendaraan yang kedapatan nunggak pajak. Memang kenapa sih perpanjang STNK harus menggunakan KTP asli pemilik?

Mengutip laman Instagram Samsat Pontianak, setidaknya ada empat alasan perpanjang STNK wajib dengan KTP asli pemilik. Rinciannya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bahwa kendaraan masih dimiliki oleh pemilik asli sesuai dokumen STNK
2. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, seperti tindak pidana
3. Data KTP asli dan fotokopi sama, namun hak atas kepemilikan kendaraan bermotor berbeda
4. Fotokopi KTP yang dilampirkan tidak menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan dimungkinkan dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli.

Nah itu tadi empat alasan perpanjang STNK wajib menyertakan KTP pemilik asli. Sebenarnya, kamu bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli, caranya dengan melakukan balik nama kendaraan. Lebih lagi, bea balik nama kendaraan bekas saat ini sudah dihapuskan.

Program bebas bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku nasional di semua provinsi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer. Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

Syarat Balik Nama Kendaraan tanpa KTP Pemilik Asli

Nah buat kamu yang mau balik nama kendaraan tanpa perlu KTP pemilik lama, berikut ini persyaratannya:

  • E-KTP pemilik baru;
  • STNK asli dan fotokopi;
  • SKKP (notis pajak kendaraan);
  • BPKB asli dan fotokopi;
  • Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.



(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads