Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tapi, pemutihan ini akan segera berakhir. Apakah akan diperpanjang periodenya?
Salah satu provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan adalah Provinsi Banten. Banten menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini pada 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.
Dalam program ini, Pemerintah Provinsi Banten mengampuni tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Syaratnya hanya membayar pajak tahun berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat pun antusias mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini. Sebab, tidak hanya dendanya saja yang dihapuskan, tapi juga tunggakan pajak bertahun-tahun ke belakang diputihkan.
"Antusiasme masyarakat luar biasa. Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang 'bangkit dari kubur' itu, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang. Kemudian, dari sisi pendapatan pajak kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan," kata Gubernur Banten Andra Soni, 19 Mei lalu, seperti dikutip detikNews.
Andra mengaku mendapat masukan dari masyarakat terkait perpanjangan waktu pemutihan, yang sebelumnya ditetapkan berakhir pada 30 Juni 2025. Pemprov Banten akan menganalisis usulan tersebut.
"Ada harapan masyarakat untuk bisa diberikan kelonggaran waktu lagi, tapi masih kita kaji. Sedang kita analisis,," ujarnya.
"Tapi kita minta kepada masyarakat untuk memaksimalkan waktu yang telah kita tetapkan," tambahnya.
Syarat Perpanjang STNK
Sementara itu, untuk melakukan perpanjangan STNK, ada beberapa syarat yang harus dibawa. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
- Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
- Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini