Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Menghitung Hari, Bakal Diperpanjang?

Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Menghitung Hari, Bakal Diperpanjang?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 11 Jun 2025 08:06 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Banten dimulai hari ini. Warga menyerbu kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan.
Program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Banten. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tapi, pemutihan ini akan segera berakhir. Apakah akan diperpanjang periodenya?

Salah satu provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan adalah Provinsi Banten. Banten menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini pada 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Dalam program ini, Pemerintah Provinsi Banten mengampuni tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Syaratnya hanya membayar pajak tahun berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat pun antusias mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini. Sebab, tidak hanya dendanya saja yang dihapuskan, tapi juga tunggakan pajak bertahun-tahun ke belakang diputihkan.

"Antusiasme masyarakat luar biasa. Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang 'bangkit dari kubur' itu, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang. Kemudian, dari sisi pendapatan pajak kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan," kata Gubernur Banten Andra Soni, 19 Mei lalu, seperti dikutip detikNews.

ADVERTISEMENT

Andra mengaku mendapat masukan dari masyarakat terkait perpanjangan waktu pemutihan, yang sebelumnya ditetapkan berakhir pada 30 Juni 2025. Pemprov Banten akan menganalisis usulan tersebut.

"Ada harapan masyarakat untuk bisa diberikan kelonggaran waktu lagi, tapi masih kita kaji. Sedang kita analisis,," ujarnya.

"Tapi kita minta kepada masyarakat untuk memaksimalkan waktu yang telah kita tetapkan," tambahnya.

Syarat Perpanjang STNK

Sementara itu, untuk melakukan perpanjangan STNK, ada beberapa syarat yang harus dibawa. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads