Perpanjang SIM bisa dilakukan lewat online. Tapi bisakah perpanjang SIM A dan SIM C sekaligus tanpa harus ke Satpas?
Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online dengan bermodalkan handphone. Ini tentu memudahkan karena kamu tak perlu izin kerja hanya untuk memperpanjang SIM.
Baca juga: Biaya Perpanjang SIM A Agustus 2025 |
Tapi bagaimana bila SIM yang habis masa berlakunya itu langsung dua yaitu A dan C? Bisakah diperpanjang secara bersamaan lewat online? Jawabannya bisa. Namun perlu digarisbawahi, tetap ada jeda untuk melakukan perpanjangan dua SIM tersebut secara online.
"Kamu bisa melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara bersamaan melalui aplikasi Digital korlantas dengan jeda 1x24 jam setiap jenis SIM kemudian bisa ajukan kembali untuk jenis SIM berikutnya," demikian dikutip detikOto dari laman Instagram Digital Korlantas.
Syarat Perpanjang SIM
Nah itu tadi penjelasannya. Jadi kamu bisa perpanjang dua SIM sekaligus lewat aplikasi, tapi pastikan berjeda. Untuk perpanjang SIM secara online, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:
1. SIM lama
2. e-KTP
3. Hasil Rikkes Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi
5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polis dengan tinta yang tebal
Perlu juga diperhatikan, dokumen-dokumen tersebut tidak buram. Dengan begitu, memudahkan petugas untuk melakukan verifikasi sekaligus menghindari penolakan di Satpas.
Cara Perpanjang SIM Online
Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, maka kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Unduh terlebih dulu aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play store atau App store;
- Setelah itu, lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor hp kemudian dilakukan dengan melakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim via SMS;
- Setelah berhasil, buatlah PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi;
- Isi profil pada menu profil dengan NIK, nama, dan email. Nantinya aktivasi akun akan dikirimkan melalui email;
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;
- Sebelum melakukan perpanjangan SIM, penting juga untuk mempersiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru;
- Selanjutnya, lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone detikers;
- Setelah itu, pilih Menu SIM dalam aplikasi dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM;
- Kemudian, unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;
- Klik Satpas penerbit;
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, jangan lupa masukkan alamat pengiriman.
- Lihat nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI;
- Setelah itu, periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi;
- Tunggu hingga SIM diterima
Simak Video "SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru"
(dry/rgr)