Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai QRIS sampai Virtual Account

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 09 Agu 2025 12:09 WIB
Ilustrasi pajak STNK. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Metode pembayaran pajak kendaraan bermotor yang disetorkan pemilik kendaraan setiap tahun dalam proses perpanjangan STNK tahunan semakin mudah. Kali ini, bayar pajak kendaraan bisa juga dilakukan pakai QRIS, e wallet sampai Virtual Account.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur berkolaborasi dengan perusahaan payment gateway PT Wahana Pembayaran Digital (Paylabs) mendukung sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online dan real-time.

Dengan kolaborasi ini, masyarakat Kaltim lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan. Pemilik kendaraan bisa membayar pajak kendaraan melalui website SIMPATOR dengan memilih pembayaran digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), e wallet atau dompet digital, serta Virtual Account bank. Caranya, cukup dengan mengakses website resmi Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor (SIMPATOR).

"Kehadiran Paylabs sebagai Payment Gateway menyiapkan layanan pembayaran dalam ekosistem SIMPATOR menggunakan Virtual Account, QRIS, e wallet dan lainnya menjadi pilihan bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur. Kerja sama ini strategis. Kami yakin dan percaya akan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pajak kendaraan dan meningkatkan ketahanan pajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan," kata Kepala Bapenda Provinsi Kaltim, Ismiati, dikutip dari keterangan tertulisnya.

Inovasi bayar pajak kendaraan bermotor (baik itu pajak mobil maupun pajak motor) dengan QRIS, e wallet maupun Virtual Account semua bank termasuk Bankaltimtara merupakan bagian dari program digitalisasi layanan publik dan peningkatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat digitalisasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Kami ingin mendorong masyarakat untuk semakin patuh dan tepat waktu dalam bayar pajak kendaraan (pajak mobil dan pajak motor). Hadirnya inovasi pembayaran pajak kendaraan melalui SIMPATOR membuat proses menjadi lebih cepat, aman, dan transparan. Ini sejalan dengan semangat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat", katanya.

Berikut cara bayar pajak kendaraan melalui website SIMPATOR:

1. Buka website SIMPATOR ( http://simpator.kaltimprov.go.id/)
2. Masukkan data kendaraan
3. Pilih metode pembayaran (QRIS, e wallet dan Virtual Account) yang tersedia
4. Lakukan konfirmasi dan pembayaran
5. Bukti pembayaran serta e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) akan langsung diterbitkan secara elektronik.

Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan pengurangan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur. Selain itu, masyarakat dapat merasakan pengalaman baru dalam membayar pajak yang lebih praktis, yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan integrasi sistem pembayaran digital nasional.



Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"

(rgr/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork