Rincian Biaya Perpanjang STNK Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat Nomor

Rincian Biaya Perpanjang STNK Motor 5 Tahunan dan Ganti Pelat Nomor

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 06 Agu 2025 07:02 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Yuk, simak tanggal dan tempatnya.
Rincian biaya perpanjang STNK 5 tahunan. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Selain pembayaran pajak setahun sekali, pemilik kendaraan bermotor juga diwajibkan untuk melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap 5 tahun sekali. Pada proses perpanjangan STNK 5 tahunan itu, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga akan diganti.

STNK dan TNKB memiliki masa berlaku selama lima tahun. Oleh karena itu disebut juga sebagai pajak kendaraan lima tahunan.

Untuk bisa melakukan perpanjangan STNK dan TNKB, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan biaya sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki. Simak selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Perpanjang STNK Motor 5 Tahunan

Selain perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan juga turut melakukan penggantian pelat nomor kendaraan serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Apabila STNK tidak diperpanjang saat masa berlakunya sudah habis, maka kendaraan bisa ditilang. Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).

ADVERTISEMENT

Biar nggak kena tilang, lakukan proses perpanjang STNK segera sebelum masa berlakunya habis. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya untuk dicek fisik.

Rincian Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan, dibutuhkan biaya-biaya tertentu. Di antaranya pajak kendaraan, SWDKLLJ, hingga administrasi penerbitan STNK dan pelat nomor.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK motor lima tahunan:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.
  • SWDKLLJ: Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008, SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya cek fisik: cek fisik tidak termasuk dalam PNBP Polri. Dikutip dari situs Indonesiabaik, juga ditegaskan bahwa cek fisik gratis alias tidak ada biaya sama sekali. Artinya, seharusnya cek fisik di Samsat tidak dikenakan biaya.

Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, kini detikers tinggal melakukan proses perpanjangan STNK 5 tahunan. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat sambil mengendarai kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.
  • Bawa kendaraan ke bagian cek fisik dan lakukan pendaftaran di loket cek fisik.
  • Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan atau gesek nomor rangka dan nomor mesin.
  • Hasil cek fisik akan disahkan di loket cek fisik.
  • Lakukan pendaftaran di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
  • Serahkan berkas-berkas administrasi untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor antrean layanan.
  • Tunggu panggilan dari petugas untuk membayar pajak lima tahunan.
  • Setelah membayar, tunggu panggilan dari loket pengambilan STNK.
  • Setelah mendapatkan STNK, datang ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru.

Saksikan Live DetikPagi :




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads