Bayar pajak motor kini lebih mudah karena bisa dilakukan di Indomaret. Nah berikut ini caranya.
Pembayaran pajak motor tak lagi rumit. Khususnya untuk pajak motor yang dibayarkan setiap tahun, karena bisa lewat online. Tak cuma itu, pajak motor juga bisa dibayar lewat Indomaret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Bayar Pajak Motor Online di Indomaret
Jadi kamu nggak perlu repot-repot datang ke Samsat. Nah buat kamu yang mau bayar pajak motor online di Indomaret, berikut ini caranya.
1. Download aplikasi Signal di Android atau iOS
2. Registrasi dan isi data kendaraan
3. Proses pembayaran dan dapatkan kode booking
4. Kunjungi Indomaret dan berikan kode booking
5. Bayar pajak kendaraan dan dapatkan bukti bayar
6. Pajak kendaraan Anda telah terbayar
7. Dari aplikasi Signal, otomatis menerbitkan dokumen digital
Kalau kamu sudah bayar pajak motor online itu, tak perlu juga harus ke Samsat untuk melakukan pengesahan. Setelah STNK datang ke rumah, tak perlu juga untuk melakukan pengesahan lagi ke kantor Samsat. Ini berbeda dengan pembayaran pajak yang dilakukan di Samsat karena pemilik kendaraan dapat bukti pengesahan berupa stiker.
"Jangan khawatir jika kamu tidak mendapatkan stiker pengesahan. Saat ini stiker hologram atau stempel bentuk pengesahan diganti menjadi QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal sehingga kamu tidak perlu lagi ke Samsat," demikian dikutip laman Instagram Samsat Digital.
QR Code itu bisa ditunjukkan saat pemeriksaan. Atau kamu juga bisa mencetak QR Code dan menempelnya di kolom pengesahan STNK.
Jenis Kendaraan yang Bisa Bayar Pajak Online
Nah itu tadi cara bayar pajak motor online di Indomaret. Perlu diketahui juga deretan kendaraan yang pajak tahunannya bisa dibayar lewat online. Mengutip laman Instagram Samsat Digital, ada empat jenis kendaraan yang pajak STNK tahunannya bisa dibayar lewat aplikasi Signal. Berikut ini daftarnya:
1. Kendaraan atas nama perorangan (bukan atas nama perusahaan)
2. Pembayaran pajak kendaraan tahunan (bukan pajak tahun ke-5)
3. Bukan termasuk dalam kategori kendaraan komersial (truk, bus)
4. Kendaraan harus milik sendiri dan anggota keluarga satu KK
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?