Ojol bakal menggelar demo besar-besaran hari ini. Ada lima tuntutan yang bakal disampaikan dalam demo kali ini. Berikut rinciannya.
Pengemudi transportasi online baik roda dua maupun roda empat beserta kurir online akan melakukan demo besar pada Senin, 21 Juli 2025. Ada sekitar 50.000 driver ojol yang bakal mengepung Istana Presiden. Tak cuma itu, aplikasi juga bakal dimatikan.
Demo bertajuk 'Aksi 217' merupakan bentuk akumulasi kekecewaan para pengemudi online dan kurir online atas tidak tegas dan tidak responsifnya Kementerian Perhubungan serta Menteri Perhubungan mewakili pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto yang membiarkan persoalan tuntutan aksi sebelumnya secara berlarut-larut. Pemerintah juga dianggap membuat suatu keputusan kontra produktif yaitu menaikkan tarif ojol hingga 15%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5 Tuntutan Ojol di Demo Besar-besaran
Dalam aksi kali ini, ada lima tuntutan dasar yang bakal disampaikan driver online. Rinciannya sebagai berikut.
1. Negara Hadirkan UU Transportasi Online/PERPPU
2. Driver 90% Aplikator 10% HARGA MATI
3. Pemerintah Buat Peraturan Tarif Antar Barang dan Makanan
4. Audit Investigatif Aplikator
5. HAPUS Aceng, Slot, Hub, Multi Oder, Member, Pengkotak-Kotakan dan lain-lain. Semua Driver Reguler Kembali.
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengungkap peserta 'Aksi 217' merupakan kelompok, kelompok yang terdampak yaitu pengemudi online, kelompok pengguna transportasi online seperti pekerja, buruh, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum lainnya serta kelompok usaha UMKM.
"Semua kelompok ini akan bersatu pada Aksi 217, jadi tidak hanya pengemudi online yang akan turun ke jalan melakukan aksi kepung istana Presiden pada Senin 21 Juli 2025," kata Igun.
Bagi kamu pengguna jasa ojol, diminta untuk menggunakan transportasi lainnya. Soalnya para driver bakal mematikan aplikasi secara massal, kamu bakal kesulitan menggunakannya.
Kata Igun, ini merupakan aksi terakhir. Bila aksi tidak ditanggapi maka akan ada aksi lanjutan pada Agustus dan Desember 2025.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?