Bikin SIM Wajib Ada Sertifikat Kursus Nyetir: Eliminasi Pengemudi Tak Kompeten

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 19 Jul 2025 15:18 WIB
Ujian SIM A. Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Dalam membuat surat izin mengemudi (SIM), kini ada syarat baru. Dalam membuat SIM, ada syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah sertifikat pelatihan mengemudi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pada pasal 9 Perpol No. 2 Tahun 2023 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:

  • mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  • melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  • melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
  • melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
  • melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
  • melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
  • melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
  • menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Dijelaskan lebih lanjut, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Syarat sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya atau surat surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi ini dinilai penting. Dengan syarat itu, pengemudi yang tidak kompeten akan tereliminasi dari jalanan.

"Kayaknya memang kita harus ke tahap itu, eliminasi pengguna jalan yang tidak kompeten. Tapi pasti jadinya juga akan banyak yang tidak ujian SIM karena akan makin susah dan makin mahal. Nggak apa-apa, manusiawi, orang yang ilegal akan membatasi diri, minimal (hanya berkendara) jalan di komplek dan tidak ke jalan utama," kata Instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian kepada detikOto, Kamis (17/7/2025).



Simak Video "Video: Heboh Polisi Tanya 'SIM Jakarta' ke Pemobil di Tol"

(rgr/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork