Dalam membuat surat izin mengemudi (SIM) harus ada syarat tertentu. Benarkah bikin SIM harus ikut sekolah mengemudi sebagai syarat terbaru? Ternyata begini aturannya.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 7 ayat (1) menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Lebih lanjut pada pasal 77 ayat 3 disebutkan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, saat ini tidak ada kewajiban ikut sekolah mengemudi untuk bikin SIM. Dalam undang-undang itu disebutkan kompetensi mengemudi juga bisa didapat dengan belajar sendiri.
Namun, ada ketentuan baru di Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Salah satunya adalah syarat sertifikat pelatihan mengemudi.
Pada pasal 9 Perpol No. 2 Tahun 2023 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum, antara lain:
- mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
- melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
- melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
- melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
- melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
- melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
- melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
- menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Dijelaskan lebih lanjut, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
Dari syarat baru tersebut, memang ada ketentuan melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya. Namun, kalau pemohon SIM mendapat kompetensi mengemudi dengan belajar sendiri, ada syarat melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian menganggap, syarat sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi itu dinilai penting. Dengan syarat itu, pengemudi yang tidak kompeten akan tereliminasi dari jalan raya.
"Kayaknya memang kita harus ke tahap itu, eliminasi pengguna jalan yang tidak kompeten. Tapi pasti jadinya juga akan banyak yang tidak ujian SIM karena akan makin susah dan makin mahal. Nggak apa-apa, manusiawi, orang yang ilegal akan membatasi diri, minimal (hanya berkendara) jalan di komplek dan tidak ke jalan utama," kata Reza kepada detikOto, Kamis (17/7/2025).
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Mobil Mewah Tina Talisa yang Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Riwayat Esemka: 'Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau'