Bisa Perpanjang SIM di Mal, Catat Jadwal dan Lokasinya!

Bisa Perpanjang SIM di Mal, Catat Jadwal dan Lokasinya!

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 17 Jul 2025 09:09 WIB
Suasana Minggu pagi di kawasan Buaran, Jakarta Timur, tampak lebih ramai dari biasanya. Puluhan warga tampak mengantre rapi di depan mobil pelayanan SIM keliling, Minggu (15/6/2025), demi memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Perpanjang SIM. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Perpanjang SIM bisa dilakukan di mal-mal berikut. Berikut ini jadwal dan lokasi perpanjang SIM di mal.

SIM (Surat Izin Mengemudi) diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjang SIM bisa dilakukan dengan berbagai cara. Kalau waktu kamu terbatas, maka bisa memperpanjang SIM secara online. Namun bila perpanjangan online, pengirimannya memakan waktu lagi.

Kalau mau yang langsung jadi, maka bisa mendatangi gerai SIM Keliling ataupun Satpas. Tak cuma itu, ada juga lho Gerai SIM yang dibuka di beberapa mal kawasan Jakarta. Namun jam operasionalnya lebih singkat dibanding gerai SIM Keliling.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Mal

Bila di gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, di gerai SIM mal operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Nah berikut ini jadwal perpanjang SIM di mal Jakarta.

1. Jakarta Utara: Mal Pluit Village, Koja Trade Centre
2. Jakarta Barat: Lippo Mall Puri Indah, Mall Taman Palem
3. Jakarta Selatan: Blok M Square, Mal Pelayanan Publik Kuningan
4. Jakarta Pusat: Gandaria City
5. Jakarta Timur: Mall Taman Mini (Tamini Square)

ADVERTISEMENT

Syarat Perpanjang SIM

Nah untuk perpanjang SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa. Ini rinciannya:

1. Fotokopi e-KTP
2. SIM Asli
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Setelah memenuhi persyaratan, jangan lupa menyiapkan biayanya. Biaya penerbitan SIM belum mengalami perubahan dan mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini biaya penerbitan perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjang SIM

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Kemudian ada biaya tes kesehatan tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih. Pun demikian dengan tes psikologi juga tergantung dari lembaga yang dipilih. Nah buat kamu yang mau perpanjang SIM di Satpas, gerai SIM keliling, Mal Pelayanan Publik, sudah disediakan tes kesehatan maupun tes psikologi.

Biaya tes kesehatan akan dikenakan Rp 35 ribu, tes psikologi Rp 100 ribu, dan biaya asuransi Rp 50 ribu.




(dry/rgr)

Hide Ads