Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025. Namun, ada warga yang curhat kesulitan memperpanjang STNK lantaran kendaraannya masih atas nama orang lain dan BPKB berada di leasing. Ini solusinya.
Di akun Instagram Gubernur Banten Andra Soni, ada salah satu warga yang curhat soal kesulitan memperpanjang STNK-nya. Masalahnya, kendaraan miliknya masih atas nama orang lain dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) masih menjadi jaminan di leasing.
"KTP-nya kan KTP orang. Nah saya tadi nanya di situ nggak bisa, (harus pakai) KTP aslinya," kata warga tersebut.
Andra menyarankan kepada warga itu untuk melakukan proses balik nama. Apalagi, balik nama kendaraan bekas sekarang tidak dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lagi. Namun, warga tersebut juga cerita bahwa BPKB-nya masih ada di leasing.
"(Pakai surat) keterangan dari leasing. Ini kan nanti mau perpanjang, minta surat keterangan dari (leasing). Sayang, soalnya (pemutihan) sampai Oktober, habis itu nggak ada lagi," ucap Andra.
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Perlu diketahui, sekarang kamu tak perlu lagi khawatir soal biaya mahal saat balik nama kendaraan bekas. Soalnya, bea balik nama kendaraan bekas sudah gratis.
Kebijakan tersebut berlaku di semua provinsi di Indonesia. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
Meski begitu, bukan berarti balik nama kendaraan sepenuhnya gratis. Sebab ada biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Simak Video "Ingat! DKI Jakarta Punya Program Pemutihan Pajak Kendaraan"
(rgr/din)