Jangan Nembak! Segini Batas Usia Minimal Bikin SIM

Jangan Nembak! Segini Batas Usia Minimal Bikin SIM

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 20 Jun 2025 16:31 WIB
Petugas merekam data diri pemohon SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (27/5/2025). Mulai terhitung 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara anggota ASEAN, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi bikin SIM. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jakarta -

Bikin SIM jangan nembak! Ada batas usia minimal yang harus dipenuhi. Batas usia minimal itu bukan sembarangan, melainkan sudah mempertimbangkan berbagai aspek.

Setiap pengendara wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan, jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Seperti disebutkan di atas, bikin SIM harus memenuhi persyaratan usia. Nah batas usia minimal bikin SIM ini berbeda-beda tergantung jenisnya. Diatur dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 8, berikut ini batas usia minimal bikin SIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas Usia Minimal Bikin SIM

"Persyaratan usia penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
a. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
b. 18 tahun untuk SIM CI
c. 19 tahun untuk SIM CII
d. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
e. 21 tahun untuk SIM BII
f. 22 tahun untuk SIM BI Umum, dan
g. 23 tahun untuk SIM BII Umum," demikian penjelasan aturannya.

Batasan usia tersebut juga ada alasannya. Dalam lembar putusan MK yang menolak masa berlaku SIM seumur hidup, disebutkan bahwa persyaratan batas usia minimal itu sudah mempertimbangkan aspek psikologi.

ADVERTISEMENT

"Bahwa pada usia 17 tahun seseorang sudah mampu memahami tingkat bahaya dalam berlalu lintas di jalan umum serta mempunyai kecermatan dalam berperilaku termasuk dalam berlalu lintas dan mampu bertanggungjawab terhadap akibat dari perilakunya," begitu bunyi keterangan dalam putusan MK.

"Batas usia minimal tersebut ditentukan semakin tinggi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan dan menuntut kecermatan dan tanggung jawab yang lebih tinggi," lanjut keterangan tersebut.

Nah buat kamu yang baru membuat SIM, pastikan persyaratan usia minimal sudah terpenuhi ya! Jangan nembak membuat SIM sebelum umurnya, karena akan membahayakan keselamatan dalam berlalu lintas.




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads