Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Pakai HP, Gimana Caranya?

Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Pakai HP, Gimana Caranya?

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 14 Mei 2025 10:10 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dimanfaatkan warga Bekasi. Mereka mendatangi Samsat Kota Bekasi hingga antreannya membludak.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Mengurus pemutihan pajak kendaraan rupanya juga bisa dilakukan lewat ponsel tanpa perlu ke kantor Samsat. Bagaimana caranya?

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih berlangsung hingga 30 Juni 2025. Nah buat kamu yang kemarin-kemarin sempat menunggak pajak, maka sebaiknya manfaatkan momen ini karena hanya tak perlu mengeluarkan ekstra biaya untuk membayar denda serta tunggakan.

Mereka yang menunggak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan mulai tahun 2025 dan seterusnya. Nah, untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, kamu tidak perlu repot-repot pergi ke kantor Samsat. Menggunakan smartphone pun bisa, asalkan STNK masih hidup dan bukan lima tahunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Pakai HP

Mengurusnya sama seperti melakukan perpanjangan STNK lewat online. Kamu bisa menggunakan aplikasi Sapawarga. Berikut cara pembayaran pajak menggunakan Sapawarga:

  • Unduh Aplikasi Sapawarga di Google Play Store atau App Store.
  • Daftar dan login menggunakan NIK dan data pribadi yang valid.
  • Pilih menu Layanan Pajak Kendaraan.
  • Masukkan nomor kendaraan dan cek data pajak yang muncul.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti mobile banking atau e-wallet.
  • Simpan bukti pembayaran digital yang diberikan.
  • Untuk pengesahan STNK, datang ke kantor Samsat atau gunakan layanan Samsat Gendong atau Samsat Drive Thru.

Kalaupun kamu mau melakukan perpanjangan STNK di kantor Samsat juga bisa, namun ada beberapa persyaratan yang harus dibawa. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan.

ADVERTISEMENT

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.

Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.



(dry/din)

Hide Ads