Pemerintah Rumuskan Aturan Baru TKDN, Sertifikasi Lebih Cepat dan Mudah

Pemerintah Rumuskan Aturan Baru TKDN, Sertifikasi Lebih Cepat dan Mudah

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Rabu, 07 Mei 2025 16:36 WIB
Pabrik Mobil Wuling di Cikarang
Menperin soal reformasi TKDN. Foto: Dok. Wuling Motors Indonesia
Jakarta -

Menteri Perindustrian (Menperin RI) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap, pemerintah sedang merumuskan aturan reformasi TKDN (tingkat kandungan dalam negeri). Dia mengklaim, aturan tersebut membuat proses sertifikasi lebih mudah, murah dan cepat.

Reformasi TKDN, kata Agus, merupakan aturan yang mempercepat proses perhitungan nilai komponen pada produk industri, termasuk di sektor otomotif. Dia menegaskan, aturan tersebut bukan tindak lanjut pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai relaksasi.

"Pokoknya sekarang kita sedang membahas bagaimana kita mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN," ujar Agus Gumiwang di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (6/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

Reformasi TKDN ini merupakan upaya pemerintah dalam deregulasi, yang nantinya akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan. Menurut dia, aturan itu akan membuat iklim investasi dan dunia usaha menjadi lebih baik.

"Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi, maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN akan lebih cepat, lebih mudah dan akan lebih murah," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Agus menekankan, rumusan soal reformasi TKDN sudah dimulai sejak Februari 2025. Sehingga, kata dia, semua ini tak ada kaitannya dengan kebijakan tarif resiprokal yang digaungkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada April lalu.

Kini, kata Agus, pemerintah terus melakukan pembahasan internal untuk mematangkan aturan baru TKDN. Harapannya, itu bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan melakukan uji publik dengan melibatkan sejumlah stakeholders.

"Memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN itu, harus kami evaluasi, harus kami reformasi, bisnis prosesnya memang harus lebih baik," kata Agus.




(sfn/rgr)

Hide Ads