Urus Sendiri Ganti Kaleng Pelat Nomor di Samsat: Masih Harus Fotokopi Berkas!

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 17 Apr 2025 10:46 WIB
Mengurus perpanjangan STNK. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjang STNK sekaligus ganti kaleng pelat nomor. Berkas itu pun masih harus difotokopi!

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) diperpanjang setiap lima tahun sekali sesuai dengan masa berlakunya. Berbarengan dengan proses perpanjangan STNK itu, dilakukan juga penggantian pelat kaleng pelat nomor sesuai dengan masa berlaku yang baru.

Syarat Urus Perpanjangan STNK dan Ganti Kaleng Pelat Nomor

Untuk pengurusannya bisa dilakukan sendiri. Terpenting, kamu menyiapkan berkas-berkas dengan lengkap sebagai persyaratan utama yang harus dipenuhi. Berkas yang harus disiapkan yaitu:

  • STNK
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor),
  • KTP asli, dan
  • Surat kuasa bermeterai (bila pengurusan diwakilkan)

Nah ketiga persyaratan utama berupa KTP, BPKB, dan STNK itu masih harus difotokopi dulu. Sementara yang aslinya hanya disertakan. Berdasarkan pengalaman detikOto mengurus sendiri perpanjangan STNK sekaligus ganti kaleng pelat nomor, untuk memudahkan sekaligus mempercepat sebaiknya fotokopi dilakukan sebelum pergi ke kantor Samsat. Jadi berkas yang kamu bawa sudah lengkap dengan fotokopinya. Dengan begitu, kamu bisa langsung ikut antrean tanpa harus repot mencari tempat fotokopi di sekitar lokasi.

Ini berbeda dengan perpanjangan STNK tahunan secara online yang lebih ringkas. Dalam proses yang bermodalkan aplikasi di ponsel itu, kamu tak perlu lagi fotokopi berkas. Semua persyaratan yang dibutuhkan hanya perlu difoto dan diunggah di aplikasi.

Tak perlu juga buang waktu dan uang hanya untuk fotokopi berkas. Sayangnya, perpanjangan STNK secara online ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Sementara perpanjangan STNK 5 tahunan memang harus dilakukan di kantor Samsat. Sebab, ada mekanisme cek fisik yang mengharuskan kendaraan ikut dibawa untuk pengecekan langsung oleh petugas.

Kalaupun mau mengurus ganti pelat nomor sendiri, ada baiknya menyediakan waktu khusus atau kalau perlu izin kerja. Dari pengalaman detikOto mengurus perpanjang STNK dan ganti pelat nomor di kantor Samsat Bekasi belum lama ini, memakan waktu 5 jam. Sebagai catatan, perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor itu dilakukan berbarengan dengan momen pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat.



Simak Video "Video: Ada Cicil Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Gimana Caranya?"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork