Perpanjang STNK Wajib Pakai KTP Asli, Kenapa Nggak Fotokopi Aja?

Perpanjang STNK Wajib Pakai KTP Asli, Kenapa Nggak Fotokopi Aja?

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 21 Jun 2025 08:47 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi perpanjang STNK. Foto: Shutterstock
Jakarta -

KTP asli wajib disertakan saat mau perpanjang STNK 5 tahunan. Kenapa nggak pakai fotokopi KTP saja ya?

Masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah lima tahun. Namun demikian setiap tahunnya dilakukan pengesahan atau disebut juga perpanjang STNK tahunan. Perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan ini berbeda. Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, tidak bisa dilakukan secara online. Perpanjangan STNK 5 tahunan itu harus dilakukan di kantor Samsat. Sebab, ada cek fisik yang harus dilakukan.

Tak cuma itu persyaratannya juga wajib dipenuhi. Salah satu syarat yang sering dikeluhkan adalah KTP asli pemilik, terlebih bagi pembeli kendaraan bekas. Belum tentu pemilik kendaraan sebelumnya mau meminjamkan KTP-nya. Menyertakan KTP asli sebagai syarat perpanjang STNK ini bukan tanpa alasan. Mengutip laman Instagram Samsat Pontianak, ini dilakukan untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bahwa kendaraan masih dimiliki oleh pemilik asli sesuai dokumen STNK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melampirkan KTP asli juga dapat menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, seperti tindak pidana. Lalu, apa menggunakan fotokopi KTP pemilik asli tak cukup? Dijelaskan juga, fotokopi KTP yang dilampirkan tidak menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan dimungkinkan dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli.

Nah itu tadi sebabnya perpanjang STNK wajib menyertakan KTP asli. Buat kamu yang mau perpanjang STNK 5 tahunan, berikut ini syarat lengkapnya.

ADVERTISEMENT

Syarat Perpanjang STNK

Penting untuk diingat, lakukan perpanjangan STNK lima tahunan sebelum masa berlakunya habis. Syarat-syaratnya sebagai berikut.

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
  • Sedangkan untuk perpanjang STNK tahunan, tak perlu membawa kendaraan ke Samsat.

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
  • Daftarkan kendaraan dengan membawa persyaratan
  • Melakukan cek fisik kendaraan bermotor
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan
  • Menerima blanko cek fisik kendaraan
  • Menyerahkan blanko cek fisik dan persyaratan ke petugas di loket
  • Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
  • Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru
  • Ambil STNK dan plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)



(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads