Syarat Perpanjang SIM C, Sudah Ada Ini Belum?

Syarat Perpanjang SIM C, Sudah Ada Ini Belum?

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 08 Nov 2025 18:03 WIB
Petugas merekam data diri pemohon SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (27/5/2025). Mulai terhitung 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara anggota ASEAN, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi perpanjang SIM C. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jakarta -

Syarat perpanjang SIM C wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Kamu yang mau perpanjang SIM jangan lupa memenuhi syarat ini ya.

Syarat perpanjang SIM C kini harus menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Bukti kepesertaan aktif itu menjadi syarat wajib yang tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Perpanjang SIM C

"Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," demikian bunyi pasalnya.

Bila dalam proses perpanjang SIM kepesertaan aktif BPJS Kesehatan masih dalam tahap pengaktifan ataupun pendaftaran, SIM akan tetap diberikan. Sedangkan bila BPJS Kesehatan nunggak, maka bisa dicicil tunggakan iuran. Bukti cicilan itu bisa menjadi bukti agar SIM tetap bisa diberikan.

ADVERTISEMENT

Selain bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, ada juga syarat lain yang harus dipenuhi sebagai berikut.

1. Fotokopi e-KTP
2. SIM Asli
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi

Biaya Perpanjang SIM C

Kalau persyaratan sudah lengkap, jangan lupa juga untuk menyiapkan biayanya. Adapun untuk surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi bisa didapatkan di tempat. Kamu biasanya akan dites buta warna dan dicek kesehatannya dengan biaya Rp 35 ribu. Selanjutnya tes psikologi juga bisa dilakukan di tempat. Kamu akan diminta memindai barcode yang sudah terhubung dengan situs tes psikologi Korlantas Polri. Biaya tes psikologi di tempat itu dikenakan tarif Rp 100 ribu. Kalau biaya tes psikologinya mau lebih murah, maka bisa melakukan secara online lewat laman e-ppsi. Tarifnya Rp 57.500.

Selanjutnya ada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 75 ribu untuk penerbitan SIM C. Terakhir, ada juga biaya asuransi yang tarifnya Rp 50 ribu. Total untuk perpanjangan SIM C kamu bakal keluar duit Rp 260 ribu. Atau kalau tes psikologinya dari e-ppsi, maka biaya perpanjang SIM itu sebesar Rp 217.500.




(dry/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads