Penggunaan Lampu Sirine dan Rotator Mobil Dinas Bakal Diatur Ulang

Penggunaan Lampu Sirine dan Rotator Mobil Dinas Bakal Diatur Ulang

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 06 Sep 2024 16:39 WIB
Polisi copot strobo dan pelat dinas palsu
Mobil pribadi pakai lampu strobo. Foto: Instagram TMC Polda Metro
Jakarta -

Penggunaan lampu sirine dan rotator pada mobil dinas polisi bakal diatur ulang. Hal ini dilakukan lantaran maraknya penyalahgunaan lampu strobo.

Penyalahgunaan lampu rotator dan sirine menjadi perhatian serius Korlantas Polri. Pasalnya, kerap ditemukan penggunaan lampu rotator yang tak sesuai dengan peruntukkan. Bahkan sering juga ditemui mobil pribadi menggunakan lampu rotator tersebut. Tujuannya supaya bisa mendapat keistimewaan di jalan.

Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Herri Rio Prasetyo, mengungkap saat ini Korlantas Polri tengah merumuskan peraturan kepolisian yang akan secara khusus mengatur penggunaan sirine dan lampu rotator. Khususnya untuk kendaraan yang digunakan dalam kegiatan pengawalan resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kami sedang menyusun peraturan yang akan mengatur dengan jelas peruntukan dan penggunaan sirine serta rotator pada kendaraan dinas, mengingat makin maraknya penyalahgunaan yang terjadi di jalan-jalan utama dan jalan tol. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan alat ini dilakukan dengan tepat sesuai fungsi dan peruntukannya," jelas Herri dikutip laman Korlantas Polri.

Ada berbagai pihak yang dilibatkan dalam perumusan aturan baru untuk lampu strobo ini. Mulai dari Subdit Gakkum jajaran polda, Kasi Laka, Kasi Tatib, dan sejumlah instansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan lembaga lainnya.

ADVERTISEMENT

Herri menambahkan aturan baru ini diharapkan bisa dipahami masyarakat. Dengan demikian, ke depannya tak ada lagi masyarakat yang menyalahgunakan lampu rotator dan sirien tersebut.

"Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua pihak, mulai dari petugas hingga masyarakat, dapat lebih tertib dan memahami peruntukan penggunaan rotator, seperti penggunaan rotator kuning oleh patroli di jalan tol atau ambulans oleh Kementerian Kesehatan. Semua akan diatur sehingga tidak ada lagi kebingungan di lapangan," tambahnya.

Aturan Lampu Strobo

Jika berbicara soal regulasi, sejatinya sudah tertulis dalam undang-undang siapa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan kendaraan pribadi dengan pelat hitam diperbolehkan memenuhi syarat tersebut, termasuk pengguna sepeda motor.

Agar lebih jelas, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads