Di media sosial viral pengendara Toyota Fortuner konvoi menggunakan strobo dan sirine. Bahkan, rombongan komunitas Fortuner itu dikawal oleh dua mobil polisi.
Dalam video itu, rombongan pengguna Toyota Fortuner tersebut melakukan konvoi dengan jumlah kendaraan yang cukup banyak. Di depan, jalan dibuka oleh dua mobil patwal polisi.
Tampak rombongan Fortuner itu memenuhi dua lajur di exit tol. Beberapa Fortuner di antaranya menggunakan strobo dan sirine. Saat mobil-mobil melewati perekam video, mereka kompak membunyikan sirine seperti mobil petugas polisi. Strobo biru juga berkedip-kedil layaknya mobil prioritas. Bahkan di belakang ada yang menggunakan sirine mirip seperti suara mobil pemadam kebakaran. Padahal, Fortuner yang menggunakan strobo dan sirine itu adalah kendaraan pribadi, terbukti dari warna pelat nomornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah boleh komunitas Fortuner menggunakan strobo dan sirine? Menurut praktisi keselamatan berkendara dan Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan strobo dan sirine seharusnya hanya digunakan oleh aparat yang bertugas. Sayangnya, perangkat itu banyak disalahgunakan oleh pengguna kendaraan pribadi.
"Strobo sebenarnya digunakan oleh aparat yg sedang bertugas dan resmi. Itu bisa dipertanggungjawabkan. Tapi di Indonesia banyak pengemudi yang memasang dan menggunakan strobo untuk pemanfaatan diri sendiri. Misalnya biar gaya, gagah, tampil beda atau untuk nyuruh pengemudi di depan supaya minggir. Ini sih sudah mempermalukan diri sendiri dan biar masyarakat yang menilai," kata Sony kepada detikOto, Senin (3/6/2024).
Sesuai aturannya, tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.
Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.
Lalu dalam pasal 59 ayat 5 dijelaskan disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Artinya, mobil pribadi dengan pelat hitam atau putih tidak termasuk dalam daftar kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine. Begitu juga dengan pengguna jalan yang memperoleh hak utama di jalan, kendaraan pelat hitam tak termasuk di dalamnya.
Mengacu pada pasal 134 undang-undang yang sama, berikut tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP