Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut plat nomor berfungsi sebagai alat identifikasi kendaraan. Kini, plat nomor bisa dicek secara online sehingga lebih mudah dan cepat.
Perlu diketahui, mengecek plat nomor kendaraan tak sekadar mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut. Lebih dari itu, kamu bisa mengetahui apakah kendaraan tersebut resmi atau tidak, besaran pajak per tahun, hingga sudah membayar pajak atau belum.
Lantas, bagaimana cara cek plat nomor kendaraan secara online? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Cara Cek Plat Nomor Secara Online
Hadirnya fitur cek plat nomor kendaraan secara online telah membantu banyak pengendara. Sebab, mereka tak perlu repot lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk mengecek plat nomor.
Saat ini, ada dua cara cek plat nomor kendaraan secara online, yakni melalui website dan aplikasi. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Cek Plat Nomor Online Lewat Website
- Buka situs e-samsat.id di browser
- Pilih kode plat
- Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia
- Pilih provinsi
- Klik tombol "Cek Sekarang"
- Kemudian akan muncul informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul di layar. Termasuk rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna, dan nomor angka juga akan muncul.
Selain itu, kamu juga bisa mengecek plat nomor kendaraan dari sejumlah situs yang disediakan oleh masing-masing provinsi. Simak daftar situsnya berikut ini:
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id
- Sumatra Utara: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
- Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/page/info_pajak_online
- Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak
- Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
- Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.ph
2. Cek Plat Nomor Online via Aplikasi
Selain melalui website, kamu juga bisa mengecek plat nomor kendaraan lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini sudah bisa diunduh di App Store dan Google Play Store.
Apabila sudah download aplikasi SIGNAL, kamu bisa mengecek plat nomor kendaraan. Simak caranya di bawah ini:
- Buka aplikasi SIGNAL
- Lakukan registrasi dengan memasukkan data-data yang diminta
- Jika registrasi berhasil, dilanjutkan dengan memilih menu "NKRB"
- Klik "Lanjut"
- Nantinya akan muncul informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar.
Selain itu, ada juga beberapa aplikasi untuk mengecek plat nomor kendaraan dari masing-masing daerah. Bahkan, aplikasi ini juga bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan.
Simak daftar aplikasi untuk cek plat nomor kendaraan di bawah ini:
- Jawa Barat: SAMBARA
- Kepulauan Riau (Kepri): ESamsat KEPRI
- Sumatra Barat (Sumbar): e-Samsat Sumbar
- Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
- DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta
- Jawa Tengah (Jateng): SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
- Jawa Timur (Jatim): E-Smart Samsat Jatim
- Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
- Sulawesi Utara (Sulut): Info Pajak Kendaraan Sulut
- Sulawesi Selatan (Sulsel): eSamsat Sulsel
- Kalimantan Utara: eSAMSAT Kalimantan Utara
- Kalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery
Cek Plat Nomor Lewat SMS
Apabila kamu tidak memiliki koneksi internet, cara lain untuk mengecek plat nomor kendaraan adalah melalui pesan singkat atau SMS. Oh ya, pastikan kamu memiliki pulsa minimal Rp 5.000 untuk melakukan pengecekan plat nomor.
Bagaimana cara ceknya? Simak di bawah ini:
- Buka menu SMS di HP
- Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan. Contoh: Info B/6918/TTP/Putih
- Kirim ke 08112119211
- Jika sudah, tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi mengenai plat nomor dan nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar.
Demikian penjelasan mengenai cara cek plat nomor secara online. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.
Simak Video "Viral Mobil Berpelat 'Ganjar' di Jalanan New York, Ternyata Ini Pemiliknya"
(ilf/fds)