Surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat saat hari kemerdekaan kemarin masih bisa diperpanjang besok. SIM mati tersebut bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi SIM mati tepat saat libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. SIM yang masa kedaluwarsanya habis tepat saat 17 Agustus 2024 kemarin bisa diperpanjang besok tanpa harus bikin baru.
Sejatinya, SIM yang mati lewat satu hari pun tidak bisa diperpanjang. Sesuai aturannya yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, jika SIM mati lewat satu hari maka pemiliknya harus mengurus dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan tertentu bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, pada tanggal 17 Agustus 2024, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM dan unit SIM keliling DKI Jakarta diliburkan. Pelayanan SIM dibuka lagi pada hari Senin (19/8/2024).
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya.
Syarat perpanjang SIM mati itu adalah SIM tersebut kedaluwarsa di tanggal 17 Agustus 2024 dan diperpanjang pada 19 Agustus 2024. Di luar tanggal itu tidak berlaku perpanjang SIM mati. Jadi, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang, ya!
Syarat Perpanjang SIM
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.
- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPsi SIM
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Biaya Perpanjang SIM
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Namun, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi. Tes kesehatan umumnya dikenakan biaya sekitar Rp 35 ribuan, tes psikologi Rp 50-60 ribu dan asuransi Rp 50 ribu per SIM.
(rgr/mhg)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali