Pemerintah Razia Serentak Truk ODOL Mulai Minggu Depan

Pemerintah Razia Serentak Truk ODOL Mulai Minggu Depan

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 15 Agu 2024 09:38 WIB
Petugas gabungan menggelar ramp check (inspeksi keselamatan) kendaraan di Tol Jagorawi Km 45 yang mengarah ke Bogor. Truk ODOL terjaring petugas. (Rizky AM/detikcom)
Foto: Petugas gabungan menggelar ramp check (inspeksi keselamatan) kendaraan di Tol Jagorawi Km 45 yang mengarah ke Bogor. Truk ODOL terjaring petugas. (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum serentak terhadap angkutan barang yang over dimension over loading (ODOL). Operasi ini secara serentak akan berlangsung mulai 19-25 Agustus 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin menjelaskan penegakan hukum dilakukan pada angkutan barang yang melanggar administratif maupun teknis.

"Pada tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi," ungkap Dirjen Hubdat, Risyapudin dalam keterangan resminya dikutip Rabu (14/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas ODOL.

"Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Adapun kegiatan ini akan dilakukan bersama-sama dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota serta didukung oleh TNI. Ia berharap ke depannya Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah juga dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kendaraan angkutan barang yang menjadi tanggung jawab di wilayahnya.

"Pelaksanaan pengawasan dan gakkum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang disamping kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang bersifat insidentil," pungkasnya.




(riar/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads