Pakai Format Baru, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Asia Tenggara

Pakai Format Baru, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Asia Tenggara

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 13 Agu 2024 07:05 WIB
Format baru surat izin mengemudi (SIM), kini ada logo kendaraan dan keterangan bahasa Inggris
Format baru surat izin mengemudi (SIM), kini ada logo kendaraan dan keterangan bahasa Inggris. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Jakarta -

Surat izin mengemudi (SIM) sekarang sudah menggunakan format baru. Sejak Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memperbarui format SIM Indonesia. Nantinya, SIM Indonesia bisa digunakan di luar negeri.

Ada beberapa penambahan informasi pada SIM terbaru saat ini. Salah satunya adalah penggunaan keterangan berbahasa Inggris pada SIM terbaru.

Selain tulisan Driving License yang sudah ada di SIM sebelumnya, kini keterangan seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga jenis kendaraan juga ada keterangan dalam bahasa Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, SIM dilengkapi dengan gambar kendaraan sesuai dengan jenis SIM-nya. Misalnya untuk SIM C, disematkan gambar sepeda motor lengkap dengan keterangan tertulis 'Sepeda motor <= 250 cc/Motorcycles <= 250 cc'. Atau, SIM A dilengkapi gambar kendaraan roda empat dengan keterangan 'Mobil Penumpang Pribadi/Passanger Car/Personal Goods'.

Tak cuma itu, nomor SIM juga sekarang tidak lagi berdasarkan nomor urut. Nomor SIM mengikuti nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Pada SIM terbaru saat ini, SIM A maupun SIM C satu orang memiliki nomor yang sama, yaitu sesuai dengan NIK KTP.

ADVERTISEMENT

Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengkonfirmasi penggunaan nomor NIK sebagai nomor SIM sudah mulai diberlakukan di Indonesia. Timnya terjun ke satpas-satpas untuk menyesuaikan format SIM yang baru.

"Tim IT terus ke satpas-satpas untuk upgrade perangkat guna menyesuaikan format baru," kata Heru kepada detikOto, Senin (12/8/2024).

Menurut Heru, format baru SIM ini agar mudah dikenali oleh petugas di dalam maupun luar negeri. Dengan adanya gambar jenis kendaraan dan keterangan berbahasa Inggris, SIM bisa dikenali oleh polisi di luar negeri.

"Fungsingnya untuk memudahkan masyarakat dan petugas (Polisi dalam negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM," kata Heru.

Soalnya, berdasarkan unggahan terbaru TMC Polda Metro Jaya, SIM Indonesia bisa digunakan di negara-negara Asia Tenggara. Mulai Juni 2025, SIM Indonesia bisa dipakai di Asia Tenggara.

[Gambas:Instagram]




Untuk diketahui, SIM Indonesia telah diakui di beberapa negara ASEAN. Aturan ini sesuai dengan 'Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued' yang disepakati oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Adapun negara-negara ASEAN yang menerima SIM Indonesia yaitu:

  • Brunei Darussalam
  • Filipina
  • Thailand
  • Vietnam
  • Laos
  • Myanmar
  • Singapura (SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunakan SIM Singapura)
  • Malaysia (Harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bila tidak ada SIM Internasional, maka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia).



(rgr/dry)

Hide Ads