Bisa Urus Sendiri, Segini Biaya Perpanjang SIM Agustus 2024

Bisa Urus Sendiri, Segini Biaya Perpanjang SIM Agustus 2024

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 06 Agu 2024 07:37 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi, yakni pelayanan SIM secara online. Layanan SINAR itu bisa dinikmati melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ilustrasi perpanjang SIM. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Perpanjangan SIM bisa diurus sendiri dengan cukup mudah. Segini biaya perpanjang SIM terbaru.

Mengurus perpanjangan SIM kian mudah. Kamu bisa mengurus perpanjangan SIM sendiri dengan mudah tanpa antre ataupun menggunakan jasa calo. Kalau tidak mau antre dan bisa kapan saja, opsinya adalah perpanjangan dengan sistem online. Pun berdasarkan pengalaman detikOto, perpanjang SIM online juga lebih murah.

Biaya Perpanjang SIM

Dari perpanjangan SIM C yang kami lakukan lewat online, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 144.001. Biaya itu terdiri dari:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • PNBP SIM C: Rp 75.000
  • Biaya layanan (aplikasi): Rp 10.000
  • Biaya pengiriman dan pengemasan (layanan ekspres): Rp 31.501
  • Tes psikologi: Rp 37.500
  • Total: Rp 144.001

Sebagai catatan, biaya pengiriman SIM online juga ada opsi yang reguler yakni lebih murah Rp 10 ribu. Di samping itu, saat perpanjangan online, kami hanya diberikan SIM tanpa kartu asuransi.

Selain lewat online, perpanjang SIM juga bisa dilakukan di gerai SIM keliling. Dari pengalaman kami, waktu yang dihabiskan sekitar 3 jam terhitung mulai jam 8 pagi dan baru selesai jam 11 siang. Prosedurnya mulai dari mengisi formulir, mengikuti psikotes dan tes kesehatan langsung di tempat.

ADVERTISEMENT

Namun beberapa ada yang sudah membawa hasil psikotes, sehingga tak perlu lagi melakukannya di lokasi. Biayanya tercatat lebih mahal sekitar Rp 60 ribuan lantaran ada kartu asuransi sebesar Rp 50 ribu. Rinciannya sebagai berikut.

  • PNBP SIM C: Rp 75.000
  • Tes Kesehatan: Rp 35.000
  • Psikotes: Rp 60.000
  • Asuransi: Rp 50.000
  • Total: Rp 220.000

Opsi terakhir perpanjangan melalui kantor Satpas. Adapun biaya yang dikenakan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri dengan rincian berikut ini.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Perlu dicatat, untuk perpanjang SIM di Satpas, tak termasuk biaya kesehatan dan tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi itu dilakukan di luar area Gedung Satpas sebagaimana tertuang dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pemohon SIM boleh memilih sendiri tempat pelayanan kesehatan untuk tes kesehatan dan psikologi. Hasilnya nanti mesti dibawa saat proses perpanjangan SIM.




(dry/din)

Hide Ads