Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki pengendara motor. Jika tidak memiliki SIM dan masih nekat berkendara di jalan raya, maka siap-siap bisa ditilang dan dikenakan sanksi oleh polisi.
Namun dalam kondisi tertentu, seseorang bisa mengalami kehilangan SIM sehingga tidak bisa ditunjukkan kepada petugas. Atau bisa saja SIM miliknya sudah rusak sehingga tidak terbaca.
Namun jangan khawatir, SIM yang sudah rusak atau hilang masih bisa diurus. Lantas, bagaimana caranya? Simak syarat dan besaran biayanya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak
Masyarakat memang bisa mengurus SIM yang hilang atau rusak. Namun, ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:
- SIM yang hilang/rusak belum mati atau masih aktif masa berlakunya.
- Biaya SIM yang hilang/rusak sama halnya dengan perpanjangan SIM.
Jadi, pastikan SIM yang hilang atau rusak masih aktif masa berlakunya. Hal ini agar SIM lebih cepat dan mudah diproses oleh pihak kepolisian.
Biaya Pembuatan SIM
Seperti yang dijelaskan di atas, SIM yang hilang atau rusak akan dikenakan biaya seperti melakukan perpanjangan SIM.
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM secara lengkap:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak
Selain soal biaya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengurus SIM yang hilang atau rusak. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut syarat mengurus SIM yang hilang atau rusak:
- Jika SIM hilang, lampirkan surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat.
- Jika SIM rusak, lampirkan SIM lama yang sudah rusak.
- Fotokopi SIM yang telah hilang atau rusak (jika ada).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Langkah Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak
Setelah melengkapi seluruh syarat dan menyiapkan biayanya, kini detikers harus mengurus SIM yang hilang atau rusak ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
Agar lebih jelas, berikut langkah-langkah mengurus SIM yang hilang atau rusak:
- Datang ke Satpas SIM terdekat dengan membawa semua dokumen sebagai syarat serta menyiapkan uang untuk biaya perpanjangan SIM. Sebaiknya siapkan uang tunai (cash)
- Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap dan benar
- Jika sudah, bawa seluruh dokumen dan formulir ke petugas SIM untuk dilakukan pengecekan data
- Apabila semua dokumen dan formulir dinyatakan sesuai, kamu diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM
- Setelah itu, tunggu sampai SIM baru telah dibuat. Nantinya petugas akan memanggil nama kamu untuk mengambil SIM di loket.
Demikian syarat dan biaya mengurus SIM yang hilang atau rusak. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.
(ilf/fds)
Komentar Terbanyak
Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini
Potret Pegawai SPBU Shell Kini Jualan Oli hingga Kopi di Pinggir Jalan Bekasi
Garasi Wali Kota Prabumulih yang Copot Kepsek Diduga Gegara Tegur Anaknya Bawa Mobil