Catat! Operasi Patuh Digelar Mulai Hari Ini, Ada 14 Pelanggaran yang Diincar

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 15 Jul 2024 07:42 WIB
Operasi Patuh (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Patuh hari ini. Operasi Patuh 2024 digelar selama dua minggu.

Operasi Patuh 2024 diselenggarakan mulai 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Operasi ini diadakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan Operasi Patuh 2024 tersebut akan digelar serentak oleh seluruh Polda se-Indonesia.

"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," kata Eddy, Sabtu (13/7/2024) seperti dikutip dari detikNews.

Operasi patuh akan berlangsung selama 14 hari. Mulai hari ini, Senin (15/7/2024), Operasi Patuh 2024 diadakan sampai dengan 28 Juli 2024.

Operasi Patuh 2024 ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kali ini, Operasi Patuh 2024 mengincar 14 jenis pelanggaran. Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2024:

  • Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan HP saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur
  • Roda dua berboncengan lebih dari satu
  • Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan
  • Roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK
  • Melanggar marka jalan
  • Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  • Menggunakan pelat nomor/TNKB palsu
  • Penertiban parkir liar.

Pengendara harus mempersiapkan dokumen kendaraan. Jadi, jangan lupa bawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kamu ya. Pastikan kedua dokumen itu masa berlakunya masih aktif.



Simak Video "Kapolda Metro Bakal Sanksi Tegas Polisi Nakal: Pungli Kita Tindak!"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork