Operasi Patuh Mulai Besok, Simak Pelanggaran yang Diincar

Operasi Patuh Mulai Besok, Simak Pelanggaran yang Diincar

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 14 Jul 2024 16:12 WIB
Operasi Patuh Menumbing 2024 tersebut akan dilaksanan serentak bersama Polres Jajaran Polda Babel.
Ilustrasi Operasi Patuh 2024 Foto: Dok. Polda Babel
Jakarta -

Korps Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) akan menggelar Operasi Patuh Jaya mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas itu mengincar 14 jenis pelanggaran.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan Operasi Patuh Jaya 2024 tersebut akan digelar serentak oleh seluruh Polda se-Indonesia.

"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," kata Eddy, Sabtu (13/7/2024 seperti dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi patuh akan berlangsung selama 14 hari. Bagi pengendara yang melintas harus mempersiapakan dokumen kendaraan. Operasi Patuh 2024 ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Ada beragam jenis pelanggaran yang menjadi target kepolisian, mulai dari melawan arus hingga penyalahgunaan strobo. Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2024:

ADVERTISEMENT

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Eddy belum memerinci sanksi apa yang dikenakan jika pengendara melanggar. Namun dari operasi patuh yang digelar tahun lalu, jika kedapatan melanggar, pengendara akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).




(riar/lua)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads